Pendahuluan
Keluarga merupakan unit terkecil dalam suatu masyarakat. Kemajuan suatu negara sangat bergantung pada keluarga yang kuat dan sehat. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan perencanaan keluarga yang baik. Dalam upaya tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan dasar hukum mengenai Keluarga Berencana (KB) yang bertujuan untuk mengatur dan mendorong program KB di Indonesia.
Undang-Undang No. 52 Tahun 2009
Dasar hukum KB di Indonesia adalah Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan program KB di Indonesia. Dalam undang-undang ini, KB diartikan sebagai upaya pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, sejahtera, dan harmonis melalui upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 merupakan turunan dari undang-undang tersebut. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan program KB, termasuk penentuan sasaran program, jenis metode kontrasepsi yang digunakan, dan pengaturan kebijakan dalam bidang KB.
Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2010
Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2010 tentang Gerakan Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan dasar hukum yang mengatur kebijakan dan strategi nasional dalam pelaksanaan program KB. Keputusan ini menetapkan visi, misi, dan tujuan pelaksanaan program KB serta strategi untuk mencapai tujuan tersebut.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi merupakan peraturan yang mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan program KB dan kesehatan reproduksi. Peraturan ini mengatur tentang jenis metode kontrasepsi yang diberikan, pemilihan metode sesuai dengan kebutuhan, dan penyelenggaraan program KB di tingkat puskesmas dan rumah sakit.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 293 Tahun 2016
Keputusan Menteri Kesehatan No. 293 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kontrasepsi merupakan kebijakan yang mengatur teknis pelayanan kontrasepsi di fasilitas kesehatan. Keputusan ini memberikan petunjuk kepada tenaga kesehatan mengenai jenis kontrasepsi yang disediakan, prosedur pelayanan, dan penggunaan metode kontrasepsi yang aman dan efektif.
Kesimpulan
Dasar hukum mengenai Keluarga Berencana (KB) di Indonesia sangat penting untuk memastikan pelaksanaan program KB yang efektif dan terencana. Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan keputusan menteri kesehatan menjadi landasan dalam pelaksanaan program KB di berbagai tingkatan, baik nasional maupun daerah. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, diharapkan program KB dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat serta pembangunan negara secara keseluruhan.