Empat Penerima Bagian Pasti Dua Pertiga dalam Warisan

Posted on

Empat Penerima Bagian Pasti Dua Pertiga dalam Warisan

Pendahuluan

Warisan adalah harta benda yang diberikan kepada ahli waris setelah seseorang meninggal dunia. Dalam hukum waris di Indonesia, terdapat aturan mengenai pembagian warisan yang harus diikuti. Salah satu aturan tersebut adalah mengenai empat penerima bagian pasti dua pertiga dalam warisan. Artikel ini akan menjelaskan secara detail mengenai empat penerima tersebut.

Penerima Pertama

Penerima pertama dalam aturan empat penerima bagian pasti dua pertiga dalam warisan adalah istri atau suami dari almarhum. Dalam hal ini, istri atau suami memiliki hak atas bagian warisan sebesar setengah dari total warisan.

Penerima Kedua

Penerima kedua dalam aturan ini adalah anak dari almarhum. Anak-anak memiliki hak atas bagian warisan sebesar seperempat dari total warisan. Pembagian ini berlaku untuk semua anak yang sah, baik anak kandung maupun anak angkat.

Penerima Ketiga

Penerima ketiga dalam aturan empat penerima bagian pasti dua pertiga dalam warisan adalah orang tua dari almarhum. Orang tua memiliki hak atas bagian warisan sebesar seperempat dari total warisan.

Pos Terkait:  The Power of Doa Jangan Lelah Berdoa

Penerima Keempat

Penerima keempat dalam aturan ini adalah saudara kandung dari almarhum. Jika almarhum tidak memiliki keturunan atau orang tua yang masih hidup, maka saudara kandung memiliki hak atas bagian warisan sebesar seperempat dari total warisan.

Mengenai Pembagian Dua Pertiga

Pembagian dua pertiga dalam aturan ini berarti bahwa dari total warisan yang ada, bagian pasti sebesar dua pertiga harus dibagi kepada keempat penerima yang telah disebutkan sebelumnya. Sisanya, yaitu sepertiga dari total warisan, dapat dibagi sesuai dengan keinginan almarhum atau berdasarkan wasiat yang tertulis. Namun, jika almarhum tidak meninggalkan wasiat, sepertiga dari total warisan juga akan dibagi kepada empat penerima tersebut secara proporsional.

Contoh Pembagian Warisan

Sebagai contoh, jika total nilai warisan adalah 600 juta rupiah, maka dua pertiga dari jumlah tersebut adalah 400 juta rupiah. Jika almarhum memiliki istri, empat penerima akan mendapatkan bagian sebagai berikut:

  • Istri/suami: 400 juta rupiah (setengah dari total warisan)
  • Anak-anak: 200 juta rupiah (seperempat dari total warisan)
  • Orang tua: 200 juta rupiah (seperempat dari total warisan)
  • Saudara kandung: 200 juta rupiah (seperempat dari total warisan)

Kesimpulan

Empat penerima bagian pasti dua pertiga dalam warisan meliputi istri/suami, anak-anak, orang tua, dan saudara kandung. Pembagian dua pertiga dari total warisan harus diberikan kepada keempat penerima ini, sedangkan sepertiga sisanya dapat dibagi sesuai dengan keinginan almarhum atau berdasarkan wasiat. Penting untuk memahami aturan ini agar pembagian warisan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pos Terkait:  Doa untuk Janda: Bantuan untuk Meringankan Beban Mereka