Fiqih Puasa: Hukum Berbuka dengan Air padahal Ada Kurma

Posted on

Pendahuluan

Puasa merupakan salah satu ibadah yang dijalankan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam menjalankan puasa terdapat berbagai permasalahan yang sering muncul, salah satunya adalah hukum berbuka dengan air padahal ada kurma. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum tersebut menurut fiqih puasa.

Hukum Berbuka dengan Air

Menurut mayoritas ulama, berbuka puasa dengan air padahal ada kurma tidak membatalkan puasa. Berbuka dengan air hanyalah sebagai penanda bahwa waktu berbuka puasa telah tiba. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk berbuka dengan rutin meminum air.

Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab Sunannya, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila salah satu di antara kalian berbuka, hendaklah ia berbuka dengan kurma karena kurma itu adalah berkah. Jika tidak ada kurma, maka berbukalah dengan air karena air itu adalah suci.”

Pos Terkait:  Tafsir QS al-Baqarah 165: Perihal Mempertuhankan Selain

Alasan Mengapa Kurma Lebih Disunnahkan

Ada beberapa alasan mengapa berbuka puasa dengan kurma lebih disunnahkan daripada air. Pertama, kurma merupakan makanan yang kaya akan nutrisi dan energi, sehingga dapat memberikan kekuatan dan tenaga setelah berpuasa sepanjang hari.

Kedua, berbuka dengan kurma juga mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Beliau sendiri seringkali berbuka dengan kurma, dan mengajarkan umatnya untuk melakukannya. Dengan mengikuti sunnah beliau, kita dapat mendapatkan pahala yang lebih besar.

Namun, jika tidak ada kurma yang tersedia, maka berbuka dengan air adalah pilihan yang diperbolehkan. Air merupakan sumber kehidupan yang penting bagi tubuh manusia, dan berbuka dengan air tetap memenuhi syarat sahnya berbuka puasa.

Penjelasan Hukum Berbuka dengan Air padahal Ada Kurma

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hukum berbuka dengan air padahal ada kurma menurut fiqih puasa:

1. Hukum berbuka dengan air padahal ada kurma adalah mubah atau diperbolehkan. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa air adalah suci dan dapat digunakan untuk berbuka puasa.

2. Berbuka dengan air tidak akan membatalkan puasa, asalkan air tersebut tidak disengaja masuk ke dalam perut dengan cara yang disengaja, seperti menelan air saat berkumur-kumur atau mandi.

Pos Terkait:  Contoh Soal dan Jawaban USBN Bahasa

3. Hukum berbuka dengan air padahal ada kurma juga tidak akan mengurangi pahala puasa, sebab apa yang diniatkan oleh seseorang ketika berbuka adalah untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Keberadaan kurma atau air hanya sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

4. Jika seseorang berbuka dengan air padahal ada kurma, maka diharapkan untuk tetap bersyukur kepada Allah SWT karena telah memberikan makanan yang cukup untuk berbuka, meskipun hanya berupa air.

Kesimpulan

Dalam fiqih puasa, berbuka dengan air padahal ada kurma tidak membatalkan puasa. Kendati berbuka dengan kurma lebih disunnahkan, berbuka dengan air tetap diperbolehkan dan sah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk berbuka dengan air jika tidak ada kurma. Dalam menjalankan ibadah puasa, yang terpenting adalah niat yang tulus dan kesungguhan hati untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Semoga artikel ini dapat membantu memperjelas hukum berbuka dengan air padahal ada kurma menurut fiqih puasa.

Pos Terkait:  Isi Kandungan Al Quran Surat Nisa Ayat: Penjelasan Lengkap