Umum

Inilah Jenis dan Pengertian Hukum Syariat

×

Inilah Jenis dan Pengertian Hukum Syariat

Share this article

Hukum syariat merupakan salah satu bentuk hukum yang digunakan dalam agama Islam. Hukum syariat ini memiliki aturan-aturan yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dalam hukum syariat terdapat beberapa jenis-jenisnya yang perlu kita ketahui. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang jenis-jenis hukum syariat dan pengertiannya secara lebih mendalam.

1. Hukum Fiqh

Hukum Fiqh adalah salah satu jenis hukum syariat yang berkaitan dengan hukum Islam dalam segala aspek kehidupan. Hukum Fiqh ini didasarkan pada Al-Quran, Hadis, Ijma, dan Qiyas. Hukum Fiqh menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah, muamalah, adab, dan lain sebagainya.

2. Hukum Ibadah

Hukum Ibadah merupakan jenis hukum syariat yang berkaitan dengan aturan-aturan dalam menjalankan ibadah dalam agama Islam. Hukum Ibadah meliputi aturan-aturan dalam melaksanakan shalat, puasa, zakat, haji, dan umrah. Hukum Ibadah ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.

3. Hukum Muamalah

Hukum Muamalah adalah jenis hukum syariat yang berkaitan dengan aturan-aturan dalam hubungan antara manusia. Hukum Muamalah meliputi aturan-aturan dalam perdagangan, pernikahan, waris, dan lain sebagainya. Hukum Muamalah ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan hubungan sosial dan ekonomi dengan sesama umat Islam maupun non-Muslim.

Pos Terkait:  Hadits Tentang Jujur Kejujuran

4. Hukum Jinayat

Hukum Jinayat merupakan jenis hukum syariat yang berkaitan dengan aturan-aturan dalam tindak pidana dalam agama Islam. Hukum Jinayat meliputi aturan-aturan dalam kasus-kasus seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain sebagainya. Hukum Jinayat ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan hukum pidana sesuai dengan ajaran Islam.

5. Hukum Ta’zir

Hukum Ta’zir adalah jenis hukum syariat yang berkaitan dengan hukuman-hukuman yang diberikan oleh hakim sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam agama Islam. Hukum Ta’zir meliputi hukuman-hukuman seperti denda, kurungan, dan lain sebagainya. Hukum Ta’zir ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan hukuman pidana sesuai dengan ajaran Islam.

6. Hukum Hudud

Hukum Hudud merupakan jenis hukum syariat yang berkaitan dengan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran untuk tindak pidana yang berat. Hukum Hudud meliputi hukuman-hukuman seperti rajam, potong tangan, potong kaki, dan lain sebagainya. Hukum Hudud ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan hukuman pidana yang berat sesuai dengan ajaran Islam.

7. Hukum Qanun

Hukum Qanun adalah jenis hukum syariat yang berkaitan dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam lingkup daerah tertentu. Hukum Qanun meliputi aturan-aturan dalam pembangunan, keamanan, sosial, dan lain sebagainya. Hukum Qanun ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan di daerah-daerah yang menerapkan hukum syariat.

Pos Terkait:  Sejarah, Syarat, dan Hikmah Disyariatkannya Shalat Qashar

Demikianlah beberapa jenis hukum syariat beserta pengertiannya. Dalam agama Islam, hukum syariat sangatlah penting untuk diikuti karena merupakan pedoman hidup umat Islam. Dengan memahami jenis-jenis hukum syariat dan pengertiannya, kita dapat menjalankan agama Islam dengan lebih baik dan sesuai dengan ajaran yang telah ditetapkan.

Terakhir, penting untuk diingat bahwa artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang jenis-jenis hukum syariat dan pengertiannya. Untuk pemahaman yang lebih mendalam, disarankan untuk mempelajari sumber-sumber yang lebih lengkap dan mendalam tentang hukum syariat dalam agama Islam.