Menjawab Keraguan Shighat Akad Nikah yang Lazim Dipakai

Posted on

Pengertian Shighat Akad Nikah

Shighat akad nikah merupakan salah satu syarat sah dalam sebuah pernikahan menurut hukum Islam. Shighat akad nikah adalah kata-kata yang digunakan untuk menyatakan perjanjian antara calon suami dan calon istri untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara sah. Shighat akad nikah ini biasanya dilafalkan oleh seorang pihak yang bertindak sebagai wali nikah atau saksi nikah.

Macam-Macam Shighat Akad Nikah yang Lazim Dipakai

Ada beberapa macam shighat akad nikah yang lazim dipakai dalam pernikahan di Indonesia, yaitu:

1. “Aku terima nikahnya …”

Shighat akad nikah ini merupakan shighat yang paling umum dan sering digunakan dalam pernikahan di Indonesia. Shighat ini biasanya diucapkan oleh calon suami sebagai tanda bahwa ia menerima calon istri sebagai istrinya secara sah.

Pos Terkait:  Amalan Agar Keinginannya Segera Dikabulkan

2. “Saya terima nikahnya …”

Shighat akad nikah ini merupakan variasi dari shighat pertama. Shighat ini juga sering digunakan dalam pernikahan di Indonesia, terutama di daerah-daerah tertentu. Shighat ini juga menunjukkan bahwa calon suami menerima calon istri sebagai istrinya secara sah.

3. “Saya saksikan nikahnya …”

Shighat akad nikah ini biasanya diucapkan oleh saksi nikah yang hadir dalam acara pernikahan. Shighat ini menunjukkan bahwa saksi tersebut menyatakan bahwa calon suami telah menerima calon istri sebagai istrinya secara sah.

4. “Aku saksikan nikahnya …”

Shighat akad nikah ini juga merupakan variasi dari shighat sebelumnya. Shighat ini juga sering digunakan oleh saksi nikah yang hadir dalam acara pernikahan di Indonesia.

5. “Saya nikahkan …”

Shighat akad nikah ini biasanya digunakan oleh wali nikah yang bertindak sebagai pihak yang menyatukan calon suami dan calon istri secara sah. Shighat ini menunjukkan bahwa wali nikah telah menikahkan calon suami dan calon istri dengan sah.

6. “Aku nikahkan …”

Shighat akad nikah ini juga merupakan variasi dari shighat sebelumnya. Shighat ini juga sering digunakan oleh wali nikah dalam acara pernikahan di Indonesia.

Pos Terkait:  Khutbah Jumat: Bulan Rajab Tiba, Tingkatkan Doa

Keraguan yang Sering Muncul terkait Shighat Akad Nikah

Meskipun shighat akad nikah merupakan hal yang sudah lazim dan umum dalam pernikahan di Indonesia, terkadang masih muncul keraguan atau pertanyaan seputar shighat akad nikah ini. Beberapa keraguan yang sering muncul antara lain:

1. Apakah shighat akad nikah harus dilafalkan dalam bahasa Arab?

Shighat akad nikah sebenarnya tidak harus dilafalkan dalam bahasa Arab. Dalam Islam, yang penting adalah makna dan niat dari shighat akad nikah tersebut. Jadi, jika calon suami dan calon istri memahami makna dari shighat akad nikah dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah, maka shighat tersebut tetap sah.

2. Apakah shighat akad nikah harus dilafalkan dengan kata-kata tertentu?

Shighat akad nikah tidak harus dilafalkan dengan kata-kata tertentu. Yang penting adalah isi dari shighat tersebut, yaitu menyatakan kesepakatan untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara sah. Namun, dalam prakteknya, umumnya orang menggunakan shighat-shighat yang telah dikenal dan terbukti sah dalam pernikahan.

3. Apakah shighat akad nikah harus dilafalkan di depan saksi atau wali nikah?

Shighat akad nikah sebaiknya dilafalkan di depan saksi atau wali nikah. Hal ini bertujuan agar pernikahan dapat tercatat secara sah dan dapat diakui oleh pihak berwenang. Namun, jika tidak ada saksi atau wali nikah yang hadir, shighat akad nikah tetap sah asalkan dilakukan dengan kesepakatan dan niat yang jujur dari calon suami dan calon istri.

Pos Terkait:  Sahabat Nabi Penghafal Al Quran Sudah Tahukah Anda?

Conclusion

Shighat akad nikah merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan menurut hukum Islam. Ada beberapa macam shighat akad nikah yang lazim dipakai di Indonesia, seperti “Aku terima nikahnya …” dan “Saya saksikan nikahnya …”. Meskipun masih muncul keraguan seputar shighat akad nikah, yang penting adalah makna dan niat dari shighat tersebut. Shighat akad nikah tidak harus dilafalkan dalam bahasa Arab atau dengan kata-kata tertentu, namun sebaiknya dilakukan di depan saksi atau wali nikah. Dengan memahami dan menjalankan shighat akad nikah dengan baik, pernikahan dapat diakui secara sah dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.