Umum

Maskawin: Hukum dan Ketentuannya dalam Islam

×

Maskawin: Hukum dan Ketentuannya dalam Islam

Share this article

Pengertian Maskawin

Maskawin, dalam bahasa Arab juga disebut dengan mehr, adalah pemberian yang diberikan oleh seorang pria kepada calon istrinya sebagai bentuk tanggung jawab dan penghargaan. Pemberian ini dilakukan sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan dalam agama Islam.

Hukum Maskawin dalam Islam

Menurut ajaran Islam, maskawin memiliki status yang wajib dalam pernikahan. Hal ini berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Perkawinan yang paling berkah adalah yang paling ringan maharnya.”

Maskawin juga dapat dianggap sebagai simbol keseriusan seorang pria dalam menjalankan pernikahan. Pemberian maskawin ini merupakan bukti bahwa pria tersebut mampu memenuhi kebutuhan keluarga dan sanggup memikul tanggung jawab sebagai suami.

Ketentuan Maskawin dalam Islam

Ketentuan mengenai maskawin dalam Islam dapat bervariasi, tergantung pada kondisi masyarakat, adat istiadat, dan kemampuan ekonomi masing-masing individu. Islam sendiri tidak menentukan jumlah pasti atau jenis maskawin yang harus diberikan, namun memberikan panduan agar pemberian tersebut sesuai dengan kemampuan sang pria.

Pos Terkait:  Sebenarnya Waktu Akhir Shalat Isya Jam Berapa?

Dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman, “Berikanlah maskawin dengan cara yang baik kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian haknya. Jika mereka dengan senang hati memberikan sebagian dari maskawin itu kepadamu, maka makanlah (pemberian itu) dengan lapang hati dan nikmati (hasilnya).”

Fungsi Maskawin dalam Pernikahan

Maskawin memiliki beberapa fungsi penting dalam pernikahan dalam Islam:

1. Menjaga martabat dan harga diri wanita

Dengan adanya maskawin, wanita akan merasa dihargai dan memiliki kepastian bahwa dirinya diterima secara resmi oleh pihak keluarga suami. Hal ini dapat menjaga martabat dan harga diri wanita dalam masyarakat.

2. Menjadi jaminan keuangan bagi istri

Maskawin juga berfungsi sebagai jaminan keuangan bagi istri. Pemberian ini dapat membantu istri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik sebelum maupun setelah pernikahan.

3. Membantu mewujudkan tanggung jawab suami

Maskawin menjadi salah satu bentuk tanggung jawab suami dalam menjaga dan memenuhi kebutuhan istri. Dengan memberikan maskawin, suami menunjukkan kesungguhan dan kesiapan dalam menjalankan pernikahan.

Jumlah Maskawin yang Disarankan

Meskipun Islam tidak menetapkan jumlah pasti maskawin, terdapat beberapa panduan yang bisa diikuti:

1. Disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pria

Pos Terkait:  Bacaan Bilal pada Shalat Idul Adha

Maskawin sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pria. Hal ini bertujuan agar pria tidak membebani diri sendiri dan keluarganya dalam memberikan maskawin.

2. Tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi

Maskawin tidak sebaiknya terlalu rendah atau terlalu tinggi. Jika terlalu rendah, hal ini dapat menunjukkan kurangnya tanggung jawab pria. Sedangkan jika terlalu tinggi, hal ini dapat mempersulit calon suami dalam memenuhi tuntutan maskawin tersebut.

Proses Pemberian Maskawin

Proses pemberian maskawin dapat dilakukan pada saat akad nikah atau pada waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pemberian ini biasanya dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan sejumlah uang atau barang berharga kepada calon istri.

Setelah maskawin diberikan, calon suami dan istri akan resmi menjadi pasangan suami istri. Maskawin juga dapat digunakan sebagai modal awal bagi pasangan untuk membangun kehidupan rumah tangga yang bahagia dan sejahtera.

Kesimpulan

Maskawin memiliki peran penting dalam pernikahan dalam Islam. Pemberian maskawin menunjukkan tanggung jawab, kesungguhan, dan kesiapan seorang pria dalam menjalankan pernikahan. Islam tidak menentukan jumlah pasti maskawin, namun disarankan agar maskawin disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pria. Dengan adanya maskawin, diharapkan pernikahan dapat berjalan dengan baik, harmonis, dan penuh berkah.

Pos Terkait:  Mengenal Buraq, Kendaraan Rasulullah saat Isra dan Mi'raj