Pengertian Rukhsah atau Keringanan Hukum dalam Kajian

Posted on

Dalam Islam, terdapat konsep-konsep hukum yang mengatur kehidupan umat Muslim. Salah satunya adalah konsep rukhsah atau keringanan hukum. Rukhsah atau keringanan hukum adalah suatu konsep yang memberikan kemudahan atau kelonggaran dalam menjalankan hukum Islam dalam situasi-situasi tertentu yang membutuhkan pengecualian.

Konsep rukhsah ini memiliki tujuan untuk memudahkan umat Muslim dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kondisi dan situasi yang mereka hadapi. Rukhsah tidak boleh disalahgunakan untuk mengabaikan aturan-aturan agama, namun digunakan dengan bijak sesuai dengan hikmah dan kepentingan umat Muslim.

Asal Usul Konsep Rukhsah dalam Islam

Konsep rukhsah atau keringanan hukum dalam Islam memiliki dasar yang kuat dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 185, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengutamakan kemudahan bagi umatnya.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan pemahaman tentang konsep rukhsah ini. Beliau bersabda, “Sesungguhnya agama Allah adalah mudah.” Dalam hadis lainnya, Nabi juga bersabda, “Jika aku melarang sesuatu, maka janganlah kamu melakukan sebanyak-banyaknya. Dan jika aku memerintahkan sesuatu, maka lakukanlah sebanyak-banyaknya.”

Pos Terkait:  Ini Rasul-Rasul Allah yang Tergolong Ulul Azmi

Kapan Rukhsah atau Keringanan Hukum Diberlakukan?

Rukhsah atau keringanan hukum diberlakukan dalam situasi-situasi tertentu yang memerlukan pengecualian. Situasi-situasi tersebut antara lain:

1. Keadaan darurat atau kondisi yang mengancam jiwa atau keselamatan seseorang. Misalnya, jika seseorang sedang sakit parah dan tidak mampu menjalankan ibadah dengan cara yang biasa, maka dia diperbolehkan untuk menjalankannya dengan cara yang lebih ringan.

2. Keterbatasan fisik atau mental seseorang. Jika seseorang memiliki keterbatasan fisik atau mental yang menghalangi dia untuk menjalankan ibadah dengan cara yang biasa, maka dia diperbolehkan untuk menjalankannya dengan cara yang lebih ringan.

3. Perjalanan jauh atau tinggal di daerah yang sulit untuk menjalankan ibadah dengan cara yang biasa. Dalam kondisi ini, seseorang diperbolehkan untuk menjalankan ibadah dengan cara yang lebih ringan, seperti menggabungkan shalat atau menjalankan qasar dan jamak.

4. Keterbatasan waktu dalam menjalankan ibadah. Jika seseorang memiliki keterbatasan waktu yang terbatas untuk menjalankan ibadah, misalnya karena kesibukan atau pekerjaan, dia diperbolehkan untuk menjalankannya dengan cara yang lebih ringan.

Contoh Rukhsah dalam Islam

Beberapa contoh rukhsah dalam Islam antara lain:

1. Menggabungkan dua shalat dengan satu waktu. Dalam situasi tertentu, seperti saat bepergian atau kesulitan menemukan tempat shalat, seseorang diperbolehkan untuk menggabungkan dua shalat dengan satu waktu.

Pos Terkait:  Khutbah Jumat: Keutamaan Shalat Tarawih di Bulan

2. Menjama dan qasar shalat. Jika seseorang sedang dalam perjalanan yang jauh, dia diperbolehkan untuk menjama dan qasar shalat, yaitu menggabungkan dua shalat dan memperpendek jumlah rakaatnya.

3. Mengganti puasa Ramadhan di hari-hari yang lain. Jika seseorang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau kondisi tertentu, dia diperbolehkan untuk menggantinya di hari-hari yang lain setelah bulan Ramadhan.

4. Mengurangi jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Jika seseorang memiliki keterbatasan keuangan yang signifikan, dia diperbolehkan untuk mengurangi jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

Kesimpulan

Rukhsah atau keringanan hukum dalam Islam adalah konsep yang memberikan kemudahan atau kelonggaran dalam menjalankan hukum Islam dalam situasi-situasi tertentu yang membutuhkan pengecualian. Konsep ini didasarkan pada prinsip kemudahan dalam agama Islam, yang mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan umat Muslim. Rukhsah tidak boleh disalahgunakan, namun digunakan dengan bijak sesuai dengan hikmah dan kepentingan umat Muslim. Beberapa contoh rukhsah dalam Islam antara lain menggabungkan dua shalat dengan satu waktu, menjama dan qasar shalat, mengganti puasa Ramadhan di hari-hari yang lain, dan mengurangi jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

Pos Terkait:  Belajar Hikmah dari Syaikh Abdurrahman As Sudais