Ragam Pendapat Ulama soal Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Posted on

Pendahuluan

Shalat Tarawih merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam pada bulan Ramadhan. Ibadah ini memiliki keistimewaan karena hanya dilakukan pada bulan tersebut. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai berapa jumlah rakaat yang seharusnya dilakukan dalam Shalat Tarawih. Artikel ini akan membahas ragam pendapat ulama mengenai jumlah rakaat Shalat Tarawih.

Pendapat Ulama yang Mengikuti Mazhab Syafii

Ulama yang mengikuti mazhab Syafii berpendapat bahwa jumlah rakaat Shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya melaksanakan Shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat. Selain itu, ulama Syafii juga berdalil dengan perkataan Imam Syafii sendiri yang menyatakan bahwa Shalat Tarawih terdiri dari 20 rakaat.

Pendapat Ulama yang Mengikuti Mazhab Hanafi

Di sisi lain, ulama yang mengikuti mazhab Hanafi berpendapat bahwa jumlah rakaat Shalat Tarawih sebanyak 8 rakaat. Pendapat ini didasarkan pada pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa Shalat Tarawih seharusnya dilakukan sebanyak 8 rakaat. Alasan di balik pendapat ini adalah agar umat Islam tidak terbebani dengan jumlah rakaat yang banyak dalam Shalat Tarawih.

Pos Terkait:  Berita: Meningkatkan Kesadaran tentang Informasi Terbaru

Pendapat Ulama yang Mengikuti Mazhab Maliki

Ulama yang mengikuti mazhab Maliki berpendapat bahwa jumlah rakaat Shalat Tarawih sebanyak 36 rakaat. Pendapat ini didasarkan pada pendapat Imam Malik yang berdalil dengan hadis-hadis yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya melaksanakan Shalat Tarawih sebanyak 36 rakaat. Selain itu, ulama Maliki juga berargumen bahwa jumlah rakaat yang banyak dalam Shalat Tarawih memberikan kesempatan lebih banyak bagi umat Islam untuk mendapatkan pahala.

Pendapat Ulama yang Mengikuti Mazhab Hambali

Ulama yang mengikuti mazhab Hambali berpendapat bahwa jumlah rakaat Shalat Tarawih dapat bervariasi, mulai dari 8 hingga 20 rakaat. Pendapat ini didasarkan pada pendapat Imam Ahmad bin Hambal yang memberikan kelonggaran dalam jumlah rakaat Shalat Tarawih. Ulama Hambali berdalil dengan hadis-hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya melaksanakan Shalat Tarawih dengan berbagai jumlah rakaat.

Penutup

Secara kesimpulan, terdapat ragam pendapat ulama mengenai jumlah rakaat Shalat Tarawih. Ulama Syafii berpendapat 20 rakaat, ulama Hanafi berpendapat 8 rakaat, ulama Maliki berpendapat 36 rakaat, dan ulama Hambali memberikan kelonggaran antara 8 hingga 20 rakaat. Sebagai umat Islam, kita dapat memilih salah satu pendapat yang kita yakini sesuai dengan keyakinan dan mazhab yang dianut. Yang terpenting adalah menjalankan ibadah Shalat Tarawih dengan khusyuk dan penuh keikhlasan.