Beda Hukum Mengonsumsi Kadal Gurun dan Biawak

Posted on

Pendahuluan

Di Indonesia, terdapat beragam jenis hewan yang hidup melimpah di alam, termasuk di antaranya adalah kadal gurun dan biawak. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari segi penampilan maupun perilaku. Namun, apakah ada perbedaan hukum dalam mengonsumsi kadal gurun dan biawak? Artikel ini akan membahas perbedaan hukum mengonsumsi kedua hewan tersebut.

Kadal Gurun

Kadal gurun, atau yang juga dikenal dengan nama “Uromastyx”, merupakan hewan reptil yang hidup di daerah gurun. Hewan ini memiliki ciri khas warna tubuh yang cerah dan sisik yang kaku. Di Indonesia, kadal gurun umumnya tidak dianggap sebagai hewan yang dikonsumsi, baik dari segi budaya maupun hukum. Hukum yang berlaku melarang mengonsumsi kadal gurun, karena hewan ini termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kadal gurun termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Oleh karena itu, mengonsumsi kadal gurun dapat dianggap sebagai tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana. Hukuman yang diberikan dapat berupa denda yang cukup besar dan/atau hukuman penjara.

Pos Terkait:  Cara Melunasi Utang pada Orang yang Sulit Ditemukan

Biawak

Sedangkan biawak, atau yang juga dikenal dengan nama “Varanus”, merupakan hewan reptil yang memiliki ukuran tubuh yang lebih besar daripada kadal gurun. Biawak memiliki ciri khas kulit yang kasar dan ekor yang panjang. Di Indonesia, biawak telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat, terutama sebagai bahan makanan.

Dalam hukum Indonesia, mengonsumsi biawak tidak dilarang secara langsung. Namun, ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penangkapan dan perdagangan biawak. Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, penangkapan biawak hanya dapat dilakukan dengan izin resmi, baik untuk keperluan penelitian, perlindungan, atau konsumsi. Penangkapan biawak secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam mengonsumsi hewan, terutama kadal gurun dan biawak, penting bagi kita untuk memahami hukum yang berlaku. Kadal gurun termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi, sehingga mengonsumsinya dapat dikenai sanksi pidana. Sedangkan biawak dapat dikonsumsi dengan persyaratan tertentu, seperti penangkapan yang memiliki izin resmi.

Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan alam dan keanekaragaman hayati, kita harus menghormati dan mematuhi regulasi yang ada. Mengonsumsi hewan yang dilindungi atau melakukan penangkapan secara ilegal dapat berdampak buruk pada ekosistem dan ketersediaan populasi hewan tersebut.

Pos Terkait:  Baca Alquran di Pertengahan Surat Harus Diawali Basmallah atau Cukup Taawudz Saja?

Dengan demikian, mari kita jaga kelestarian alam Indonesia dengan tidak mengonsumsi kadal gurun dan biawak secara sembarangan. Jika ingin mencicipi kuliner khas biawak, pastikan untuk memastikan bahwa sumbernya legal dan memiliki izin resmi. Dengan cara ini, kita dapat menikmati keanekaragaman kuliner Indonesia tanpa merugikan dan mengancam keberadaan hewan-hewan yang dilindungi.