Siapa Saja Mahram, Orang yang Haram Dinikahi itu?

Posted on

Siapa saja yang termasuk dalam kategori mahram dan apa arti dari istilah ini? Bagi umat Muslim, konsep mahram dan haram dalam pernikahan sangat penting untuk dipahami. Dalam agama Islam, pernikahan diatur dengan ketat dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Apa itu Mahram?

Mahram adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan kerabat dekat atau orang-orang yang dihalalkan oleh Allah SWT untuk tidak dinikahi. Istilah ini biasanya digunakan untuk menyebutkan anggota keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan pernikahan yang sah. Mahram juga dikenal sebagai orang-orang yang memiliki ikatan kekerabatan yang tidak boleh dinikahi menurut hukum Islam.

Mahram termasuk dalam kategori orang-orang yang tidak diperbolehkan menikah satu sama lain. Aturan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan, keamanan, dan keutuhan keluarga.

Siapa Saja yang Termasuk dalam Kategori Mahram?

Berikut ini adalah beberapa kategori orang yang termasuk dalam mahram:

1. Orang tua: Ayah dan ibu adalah mahram bagi anak-anak mereka, baik laki-laki maupun perempuan. Anak-anak tidak diperbolehkan menikah dengan orang tua mereka.

Pos Terkait:  Kisah Umar bin Khattab Berbicara pada Hajar Aswad

2. Anak: Anak-anak juga dianggap sebagai mahram satu sama lain. Misalnya, seorang laki-laki tidak boleh menikahi adik perempuannya.

3. Saudara kandung: Saudara kandung juga dianggap sebagai mahram. Seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikahi saudara perempuannya.

4. Saudara sepersusuan: Orang-orang yang memiliki hubungan susuan juga dianggap sebagai mahram. Misalnya, jika seseorang disusui oleh seorang ibu yang sama, maka mereka dianggap sebagai saudara sepersusuan dan tidak diizinkan menikah satu sama lain.

5. Nenek dan kakek: Nenek dan kakek juga termasuk dalam kategori mahram. Mereka tidak diizinkan menikah dengan cucu-cucu mereka.

6. Cucu: Cucu juga dianggap sebagai mahram bagi kakek dan nenek mereka.

7. Mertua: Mertua juga termasuk dalam kategori mahram. Seorang pria tidak diizinkan menikahi ibu mertuanya dan seorang wanita tidak diizinkan menikahi ayah mertuanya.

8. Menantu: Menantu juga dianggap sebagai mahram. Misalnya, seorang laki-laki tidak boleh menikahi saudara perempuan istrinya.

9. Saudara sepersusuan dari ibu: Orang-orang yang memiliki hubungan sepersusuan melalui ibu juga dianggap sebagai mahram. Misalnya, jika seseorang memiliki saudara seibu yang sama, mereka tidak diizinkan menikah satu sama lain.

10. Anak-anak angkat: Anak-anak angkat juga termasuk dalam kategori mahram. Mereka dianggap sebagai anak-anak sendiri dan tidak diperbolehkan menikah satu sama lain.

Pos Terkait:  Pertanyaan yang Bisa Anda Tanyakan Saat Taaruf

11. Anak-anak perempuan dari saudara sepersusuan: Anak-anak perempuan dari saudara sepersusuan juga termasuk dalam kategori mahram.

Apa Hukum Menikahi Mahram?

Menikahi mahram adalah haram dalam agama Islam. Hukum ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan, keamanan, dan keutuhan keluarga. Melanggar hukum ini dianggap sebagai dosa besar dan akan mendapatkan hukuman di akhirat.

Perkawinan yang sah dalam agama Islam harus dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita yang bukan mahram satu sama lain. Aturan ini bertujuan untuk melindungi hubungan keluarga dan mencegah terjadinya zina atau hubungan gelap yang tidak sah.

Kesimpulan

Secara singkat, mahram adalah orang yang diharamkan untuk dinikahi menurut agama Islam. Istilah ini mencakup anggota keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan pernikahan yang sah. Mahram termasuk orang tua, anak, saudara kandung, saudara sepersusuan, nenek, kakek, mertua, menantu, saudara sepersusuan dari ibu, anak angkat, dan anak perempuan dari saudara sepersusuan.

Hukum menikahi mahram adalah haram dalam agama Islam dan melanggar aturan ini dianggap sebagai dosa besar. Mengenal konsep mahram dan haram dalam pernikahan adalah penting bagi umat Muslim agar dapat menjaga kehormatan, keamanan, dan keutuhan keluarga.