Empat Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci

Posted on

Pengantar

Bersuci merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam. Dalam menjalankan ibadah, seorang muslim harus memastikan dirinya dalam keadaan suci. Salah satu cara untuk mencapai kebersihan adalah dengan menggunakan air. Dalam agama Islam, terdapat empat macam air yang digunakan untuk bersuci. Pada artikel ini, kita akan membahas empat macam air tersebut dan hukumnya dalam Islam.

Air Suci (Air Murni)

Air suci, atau yang juga dikenal sebagai air murni, adalah air yang tidak tercampur dengan zat lainnya. Air suci ini bisa didapatkan dari sumber alami seperti sumur atau mata air yang airnya tidak tercemar oleh zat-zat yang haram. Hukumnya adalah suci dan bisa digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib.

Air Mengalir

Air mengalir adalah air yang mengalir dengan sendirinya, seperti air sungai atau air yang keluar dari keran. Air mengalir ini juga dianggap suci dan bisa digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika air mengalir itu tercemar oleh zat najis, maka air tersebut menjadi najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Pos Terkait:  Pengertian dan Ciri-ciri Sifat Ikhlas

Air Hujan

Air hujan merupakan salah satu bentuk air yang bisa digunakan untuk bersuci. Hukumnya adalah suci dan bisa digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika air hujan jatuh dan terkena tanah yang tercemar oleh zat najis, maka air hujan tersebut menjadi najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Air Mutlak (Air yang Bisa Diminum)

Air mutlak adalah air yang bisa diminum oleh manusia. Air ini dianggap suci dan bisa digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika air mutlak tersebut tercemar oleh zat najis, maka air tersebut menjadi najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, terdapat empat macam air yang digunakan untuk bersuci, yaitu air suci, air mengalir, air hujan, dan air mutlak. Keempat macam air ini memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung pada kondisinya. Air yang suci bisa digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib, sementara air yang tercemar oleh zat najis tidak bisa digunakan untuk bersuci. Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang muslim untuk memastikan kebersihan air yang digunakan agar ibadah yang dilakukan bisa diterima oleh Allah SWT.