Umum

Hukum Tahlilan Menurut Mazhab Empat

×

Hukum Tahlilan Menurut Mazhab Empat

Share this article

Pengertian Tahlilan

Tahlilan merupakan salah satu tradisi keagamaan yang umum dilakukan oleh umat Muslim di Indonesia. Tradisi ini biasanya dilakukan ketika ada seseorang yang baru saja meninggal dunia. Tahlilan sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu “talhil” yang artinya menghitung atau mengingat. Tradisi tahlilan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan memperingati si mayat yang telah meninggal.

Mazhab Empat

Dalam hukum Islam, terdapat beberapa mazhab yang memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait pelaksanaan tahlilan. Salah satu mazhab yang sering diikuti di Indonesia adalah Mazhab Empat, yang terdiri dari Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali. Keempat mazhab ini memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum tahlilan.

Pandangan Mazhab Empat

1. Imam Syafi’i

Imam Syafi’i berpendapat bahwa tahlilan tidak dilarang asal tidak melibatkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan dalam Islam, seperti membaca doa-doa syirik atau mengadakan perayaan yang berlebihan. Menurut Imam Syafi’i, tahlilan dapat dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap si mayat dan sebagai sarana untuk mengingat akan kematian.

2. Imam Hanafi

Imam Hanafi berpendapat bahwa tahlilan hukumnya makruh, yaitu perbuatan yang lebih baik dihindari karena tidak dianjurkan dalam agama. Menurut Imam Hanafi, tahlilan bukanlah amalan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW atau para sahabatnya, sehingga sebaiknya umat Muslim tidak melakukannya.

Pos Terkait:  Syarat Sah Shalat: Persyaratan Penting dalam Melakukan Ibadah Shalat

3. Imam Maliki

Imam Maliki berpendapat bahwa tahlilan hukumnya sunnah muakkadah, yaitu perbuatan yang dianjurkan dan ditingkatkan dalam agama. Menurut Imam Maliki, tahlilan dapat dilakukan dengan membaca doa-doa yang baik dan benar, serta tidak melibatkan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

4. Imam Hambali

Imam Hambali berpendapat bahwa tahlilan hukumnya boleh dilakukan, sepanjang tidak melibatkan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama. Menurut Imam Hambali, tahlilan dapat dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap si mayat dan sebagai sarana untuk mengingat akan kematian.

Kesimpulan

Dari pandangan mazhab empat terkait hukum tahlilan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tahlilan dapat bervariasi tergantung mazhab yang dianut. Hal terpenting dalam melaksanakan tahlilan adalah menjauhi perbuatan-perbuatan yang diharamkan dalam Islam, mengingat tujuan utama dari tahlilan adalah menghormati dan mengingat akan kematian. Sebagai umat Muslim, kita dapat memilih mazhab yang sesuai dengan keyakinan dan pandangan kita terkait hukum tahlilan ini. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum tahlilan menurut mazhab empat.