Pengertian Fasakh Pernikahan
Fasakh pernikahan dalam fiqih dapat diartikan sebagai pembatalan atau penghentian pernikahan yang dilakukan secara sah dan resmi. Fasakh dapat dilakukan oleh pihak suami atau istri dengan alasan tertentu yang diatur dalam hukum Islam. Prosedur fasakh pernikahan ini juga diatur secara rinci dalam fiqih untuk menjaga keadilan dan keamanan dalam hubungan pernikahan.
Sebab-Sebab Fasakh Pernikahan
Ada beberapa sebab yang dapat menjadi dasar hukum bagi seseorang untuk melakukan fasakh pernikahan dalam fiqih. Berikut adalah beberapa sebab yang diakui oleh hukum Islam:
1. Khianat atau Pengkhianatan
Salah satu sebab utama fasakh pernikahan adalah adanya pengkhianatan dalam hubungan suami istri. Pengkhianatan dapat berupa perselingkuhan, pelanggaran kesetiaan, atau tindakan tidak setia lainnya yang merusak keharmonisan pernikahan. Dalam Islam, pengkhianatan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ikatan pernikahan dan dapat menjadi alas an sah untuk melakukan fasakh.
2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam sebab fasakh pernikahan yang diakui oleh hukum Islam. Jika salah satu pihak menjadi korban kekerasan fisik atau mental secara terus-menerus, maka pihak tersebut berhak untuk mengajukan fasakh pernikahan sebagai upaya untuk melindungi diri dan mendapatkan keadilan.
3. Ketidakmampuan Untuk Melakukan Kewajiban Pernikahan
Seorang suami atau istri yang tidak mampu memenuhi kewajiban pernikahan yang diatur dalam hukum Islam, seperti tidak mampu memberikan nafkah atau tidak mampu menjaga keharmonisan rumah tangga, dapat menjadi alasan sah untuk melakukan fasakh pernikahan. Ketidakmampuan tersebut harus terbukti dan tidak dapat diatasi melalui cara lain sebelum fasakh dapat dilakukan.
4. Tidak Adanya Kecocokan
Ketidakcocokan antara suami dan istri yang tidak dapat diatasi atau mengganggu keharmonisan rumah tangga juga dapat menjadi alasan sah untuk melakukan fasakh pernikahan. Ketidakcocokan ini dapat berupa perbedaan karakter, kepribadian, atau nilai-nilai yang mendasar. Namun, sebelum melakukan fasakh, pasangan suami istri diharapkan untuk mencoba menyelesaikan masalah tersebut dengan berbagai upaya yang dibenarkan dalam Islam.
5. Penyakit Menular Seksual
Penyakit menular seksual yang tidak dapat disembuhkan dan dapat membahayakan kesehatan pasangan juga menjadi alasan sah untuk melakukan fasakh pernikahan. Dalam Islam, menjaga kesehatan dan keselamatan diri serta pasangan merupakan salah satu tujuan pernikahan, sehingga fasakh dapat dilakukan jika salah satu pihak terinfeksi penyakit menular seksual yang tidak dapat diatasi.
6. Kelalaian Dalam Melaksanakan Ibadah
Salah satu sebab fasakh pernikahan adalah kelalaian salah satu pihak dalam melaksanakan ibadah, seperti meninggalkan shalat secara terus-menerus tanpa alasan yang sah. Fasakh dalam hal ini dapat dilakukan jika kelalaian tersebut terus berlanjut dan tidak ada upaya untuk memperbaiki keadaan.
7. Ketidaksuburan
Ketidaksuburan yang tidak dapat diatasi dan menjadi hambatan bagi pasangan suami istri untuk memiliki keturunan juga dapat menjadi alasan fasakh pernikahan. Dalam Islam, memiliki keturunan adalah salah satu tujuan pernikahan, namun fasakh dalam kasus ini harus dilakukan setelah melalui proses medis yang benar-benar memastikan ketidaksuburan tersebut tidak dapat diatasi.
8. Ketidakadilan Dalam Pernikahan
Jika salah satu pihak merasa diperlakukan secara tidak adil dalam pernikahan, seperti tidak mendapatkan hak-haknya atau sering mengalami perlakuan yang merugikan, maka fasakh pernikahan dapat menjadi solusi yang diakui oleh hukum Islam.
Kesimpulan
Fasakh pernikahan dalam fiqih adalah pembatalan pernikahan yang dilakukan secara sah dan resmi. Beberapa sebab yang dapat menjadi dasar hukum bagi fasakh pernikahan dalam Islam antara lain pengkhianatan, kekerasan dalam rumah tangga, ketidakmampuan untuk melakukan kewajiban pernikahan, ketidakcocokan, penyakit menular seksual, kelalaian dalam melaksanakan ibadah, ketidaksuburan, dan ketidakadilan dalam pernikahan. Fasakh pernikahan merupakan upaya untuk menjaga keadilan dan keamanan dalam hubungan pernikahan sesuai dengan ajaran Islam.