Ketentuan Maharmas Kawin Menurut Quran

Posted on

Perkawinan adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, perkawinan disebut sebagai ijab kabul yang memiliki beberapa ketentuan, salah satunya adalah mahar. Maharmas kawin adalah mahar yang diatur dan dijelaskan dalam Al-Quran.

Apa Itu Maharmas Kawin?

Maharmas kawin adalah mahar yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri pada saat akad nikah. Mahar ini menjadi salah satu syarat sahnya perkawinan menurut hukum Islam. Maharmas kawin merupakan hak mutlak calon istri, yang berfungsi sebagai jaminan perlindungan dan kehormatan bagi calon istri.

Macam-macam Maharmas Kawin

Ada beberapa macam maharmas kawin yang diatur dalam hukum Islam. Pertama, mahar lazim, yaitu mahar yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan. Kedua, mahar mu’akhar, yaitu mahar yang dibayar oleh calon suami pada saat tertentu setelah perkawinan berlangsung. Ketiga, mahar mithli, yaitu mahar yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pos Terkait:  Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Kali Salam

Berapa Besar Maharmas Kawin Menurut Quran?

Menurut Al-Quran, tidak ada ketentuan pasti mengenai besaran mahar yang harus diberikan. Namun, pada umumnya mahar yang diberikan harus sesuai dengan kemampuan calon suami dan tidak boleh terlalu kecil.

Apa Saja Barang yang Bisa Dijadikan Maharmas Kawin?

Barang yang bisa dijadikan maharmas kawin sangatlah beragam, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Beberapa barang yang sering dijadikan mahar antara lain uang, emas, perhiasan, mobil, atau bahkan rumah.

Bagaimana Jika Calon Suami Tidak Mampu Memberikan Maharmas Kawin?

Jika calon suami tidak mampu memberikan maharmas kawin, maka harus dicari jalan keluar yang terbaik. Ada beberapa opsi yang bisa diambil, antara lain mengganti mahar dengan sesuatu yang lain atau menunda pembayaran mahar ke waktu yang lebih tepat. Namun, calon suami tetap harus berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan mahar kepada calon istri.

Apakah Maharmas Kawin Dapat Ditarik Kembali?

Tidak, maharmas kawin tidak dapat ditarik kembali oleh calon suami setelah perkawinan dilangsungkan. Maharmas kawin merupakan hak mutlak calon istri dan tidak dapat diubah atau dicabut tanpa persetujuan dari calon istri.

Bagaimana Jika Terjadi Perceraian Setelah Maharmas Kawin Diberikan?

Jika terjadi perceraian setelah mahar diberikan, maka calon istri tetap berhak memperoleh mahar tersebut. Namun, jika calon istri meminta untuk mengembalikan mahar tersebut, maka calon suami dapat meminta pengembalian barang-barang yang telah diberikan kepada calon istri selama perkawinan berlangsung.

Pos Terkait:  Berbicara Saat Khutbah Jumat: Tips dan Etika yang Harus Diketahui

Bagaimana Jika Calon Suami Tidak Memberikan Maharmas Kawin?

Jika calon suami tidak memberikan maharmas kawin, maka perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum Islam. Calon istri berhak meminta agar mahar diberikan sebelum perkawinan dilangsungkan. Jika calon suami tetap tidak memberikan mahar, maka calon istri berhak untuk membatalkan perkawinan.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa ketentuan mengenai maharmas kawin menurut Al-Quran. Maharmas kawin merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan menurut hukum Islam, yang berfungsi sebagai jaminan perlindungan dan kehormatan bagi calon istri. Besar mahar yang harus diberikan tidak diatur secara pasti dalam Al-Quran, namun harus sesuai dengan kemampuan calon suami dan tidak terlalu kecil.