Di Indonesia, terdapat berbagai golongan yang mendapat naungan dan perlindungan dari negara. Naungan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan atas hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Berikut adalah beberapa golongan yang mendapat naungan di Indonesia:
Golongan Kebudayaan
Golongan kebudayaan termasuk dalam golongan yang mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia sangat memperhatikan dan melindungi kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Negara Indonesia juga membuat berbagai undang-undang untuk perlindungan kebudayaan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Perlindungan kebudayaan juga dapat dilihat dari adanya berbagai lembaga yang dibentuk oleh negara untuk melestarikan kebudayaan Indonesia, seperti Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Golongan Anak
Golongan anak juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi anak, seperti perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Perlindungan anak juga termasuk dalam hak asasi manusia yang diakui oleh negara Indonesia.
Perlindungan anak dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Golongan Disabilitas
Golongan disabilitas juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi disabilitas, seperti hak untuk mendapatkan aksesibilitas, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang setara dengan masyarakat lainnya.
Perlindungan disabilitas juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Golongan Perempuan
Golongan perempuan juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi perempuan, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak atas kesehatan reproduksi, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial.
Perlindungan perempuan juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Golongan Petani
Golongan petani juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi petani, seperti hak untuk mendapatkan akses ke tanah, air, dan teknologi pertanian yang lebih baik.
Perlindungan petani juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Golongan Masyarakat Adat
Golongan masyarakat adat juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi masyarakat adat, seperti hak atas tanah adat, hak untuk memelihara adat dan budaya, dan hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Perlindungan masyarakat adat juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Golongan Pekerja
Golongan pekerja juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi pekerja, seperti hak untuk mendapatkan upah yang layak, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, dan hak untuk berorganisasi dan berserikat.
Perlindungan pekerja juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Golongan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Golongan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi UMKM, seperti dukungan untuk pengembangan usaha, akses ke pasar, dan pelatihan keterampilan.
Perlindungan UMKM juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Golongan Veteran
Golongan veteran juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi veteran, seperti hak atas kesehatan dan perumahan.
Perlindungan veteran juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Golongan Lansia
Golongan lansia juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi lansia, seperti hak atas kesehatan, layanan kesejahteraan sosial, dan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial.
Perlindungan lansia juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia.
Golongan Pengungsi
Golongan pengungsi juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi pengungsi, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan kemanusiaan.
Perlindungan pengungsi juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Golongan LGBT
Golongan LGBT juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi LGBT, seperti hak untuk hidup tanpa diskriminasi dan kekerasan.
Perlindungan LGBT juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Golongan Mahasiswa
Golongan mahasiswa juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi mahasiswa, seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dan hak untuk berorganisasi.
Perlindungan mahasiswa juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Golongan Pelaku Seni
Golongan pelaku seni juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi pelaku seni, seperti hak atas perlindungan hak cipta dan hak kekayaan intelektual.
Perlindungan pelaku seni juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Golongan Warga Negara Asing
Golongan warga negara asing juga mendapat naungan di Indonesia. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi warga negara asing yang tinggal, bekerja, atau berkunjung di Indonesia, seperti hak untuk mendapatkan izin tinggal dan visa.
Perlindungan warga negara asing juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kesimpulan
Golongan yang mendapat naungan di Indonesia sangat beragam dan meliputi berbagai aspek kehidupan. Negara Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi setiap golongan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Perlindungan ini juga dapat dilihat dari adanya berbagai undang-undang yang dibuat oleh negara untuk setiap golongan tersebut.