Umum

Pengertian Haji, Hukum, Syarat, dan Rukun

×

Pengertian Haji, Hukum, Syarat, dan Rukun

Share this article

Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Haji adalah perjalanan ke Makkah untuk melaksanakan serangkaian ibadah yang telah ditentukan. Haji dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah setiap tahunnya.

Hukum Haji dalam Islam

Haji termasuk dalam rukun Islam yang kelima, sehingga hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Mampu dalam hal ini tidak hanya sebatas kemampuan finansial, namun juga kemampuan fisik dan mental untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan melaksanakan serangkaian ibadah haji.

Syarat Wajib Haji

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim agar wajib haji. Pertama, dia harus beragama Islam. Kedua, dia harus baligh atau telah dewasa. Ketiga, dia harus berakal sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa. Keempat, dia harus memiliki kemampuan finansial untuk biaya perjalanan haji.

Rukun Haji

Ada lima rukun haji yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang menjalankan ibadah haji. Pertama, ihram atau niat untuk melaksanakan haji. Kedua, wukuf di Arafah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Ketiga, thawaf di Ka’bah. Keempat, sa’i antara bukit Safa dan Marwah. Kelima, tahallul atau mengakhiri ihram.

Pos Terkait:  Pandangan Ulama Intelektual Muslim

Setiap rukun haji memiliki tata cara dan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, seorang muslim yang hendak melaksanakan haji harus mempelajari tata cara dan waktu pelaksanaan setiap rukun haji dengan baik.

Penutup

Sekian penjelasan mengenai pengertian haji, hukum, syarat, dan rukun. Haji adalah ibadah yang sangat penting bagi setiap muslim yang mampu. Sebagai muslim yang menjalankan ibadah haji, kita harus mempelajari tata cara dan waktu pelaksanaan setiap rukun haji dengan baik agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.