Makruh adalah salah satu istilah yang sering digunakan dalam agama Islam. Istilah ini merujuk pada tindakan atau perilaku yang dilarang atau tidak disukai oleh Allah SWT. Namun, makruh tidak sama dengan haram. Makruh adalah tindakan yang sebaiknya dihindari, namun tidak akan mendatangkan dosa jika dilakukan.
Makna Urf Ahli Fiqih
Sedangkan urf ahli fiqih merujuk pada pemahaman atau tradisi yang berkembang dalam masyarakat. Urf ahli fiqih biasanya terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku di masyarakat tertentu.
Misalnya, dalam masyarakat Indonesia, makan dengan tangan kanan adalah hal yang dianggap wajar, sementara makan dengan tangan kiri dianggap kurang sopan. Hal ini termasuk dalam kategori urf ahli fiqih.
Makruh Menurut Urf Ahli Fiqih
Dalam konteks makruh, urf ahli fiqih dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu tindakan atau perilaku dikategorikan sebagai makruh atau tidak. Namun, tidak semua urf ahli fiqih dapat dijadikan acuan dalam menentukan makruh.
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan makruh menurut urf ahli fiqih, yaitu:
Ketentuan Syariah
Ketentuan syariah harus tetap diutamakan dalam menentukan makruh. Jika suatu tindakan atau perilaku bertentangan dengan ketentuan syariah, maka tindakan tersebut tetap dianggap haram atau dilarang.
Kesesuaian dengan Nilai-Nilai Islam
Tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dapat dianggap sebagai makruh, meskipun tidak dilarang secara khusus dalam ketentuan syariah. Misalnya, merokok di tempat umum, meskipun tidak dilarang secara tegas dalam Al-Quran atau Hadits, dapat dianggap sebagai makruh karena bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong untuk menjaga kesehatan dan lingkungan.
Kesesuaian dengan Norma Sosial
Tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan norma sosial di masyarakat juga dapat dianggap sebagai makruh. Namun, norma sosial tidak selalu sama di setiap tempat atau waktu. Oleh karena itu, urf ahli fiqih perlu disesuaikan dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat tertentu.
Contoh Makruh Menurut Urf Ahli Fiqih
Berikut adalah beberapa contoh tindakan atau perilaku yang dianggap makruh menurut urf ahli fiqih:
1. Berbicara Saat Adzan
Dalam urf ahli fiqih di Indonesia, berbicara saat adzan dikumandangkan dianggap kurang sopan dan dianggap sebagai makruh. Hal ini karena adzan adalah panggilan untuk shalat, sehingga seharusnya dihormati dan tidak diganggu.
2. Tidak Menjaga Kebersihan
Menjaga kebersihan adalah salah satu nilai-nilai Islam yang sangat ditekankan. Oleh karena itu, tidak menjaga kebersihan dapat dianggap sebagai makruh menurut urf ahli fiqih. Misalnya, tidak mencuci tangan sebelum makan atau tidak membersihkan tempat makan setelah selesai makan.
3. Membicarakan Orang Lain
Membicarakan orang lain di belakang mereka dianggap sebagai perilaku yang buruk dan tidak sopan. Oleh karena itu, tindakan ini dapat dianggap makruh menurut urf ahli fiqih. Bahkan, dalam Islam, dilarang untuk menyebarkan fitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.
Kesimpulan
Makruh menurut urf ahli fiqih adalah tindakan atau perilaku yang sebaiknya dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Urf ahli fiqih dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan makruh, namun tidak boleh melanggar ketentuan syariah dan nilai-nilai Islam. Beberapa contoh tindakan yang dianggap makruh menurut urf ahli fiqih adalah tidak menjaga kebersihan, membicarakan orang lain, dan berbicara saat adzan dikumandangkan.