Umum

Fidyah Tahun Lalu Belum Ditunaikan Apakah Wajib Bayar Kali?

×

Fidyah Tahun Lalu Belum Ditunaikan Apakah Wajib Bayar Kali?

Share this article

Fidyah adalah kewajiban membayar ganti rugi bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau alasan lain. Fidyah ini harus dibayarkan pada saat bulan Ramadan atau setelah bulan Ramadan selesai. Namun, terkadang ada orang yang belum menunaikan fidyah tahun lalu. Pertanyaannya, apakah orang tersebut masih wajib membayar fidyah tahun lalu?

Penjelasan tentang Fidyah

Sebelum membahas tentang apakah masih wajib membayar fidyah tahun lalu, mari kita bahas terlebih dahulu tentang fidyah itu sendiri. Fidyah adalah kewajiban membayar ganti rugi bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau alasan lain seperti usia tua atau ibu hamil yang tidak boleh berpuasa karena kesehatannya terganggu. Fidyah juga dibayarkan untuk orang yang meninggalkan puasa karena perjalanan jauh atau tugas yang membutuhkan tenaga yang besar.

Besaran fidyah ditentukan berdasarkan makanan yang biasa dikonsumsi oleh orang tersebut dalam satu hari. Pada tahun 2021, besaran fidyah adalah Rp 20.000 per hari. Jadi, jika biasanya seseorang makan tiga kali sehari, maka besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 60.000 per hari.

Pos Terkait:  Mengapa Arminareka Mendapat Perlakuan Berbeda dari First

Apakah Masih Wajib Membayar Fidyah Tahun Lalu?

Jika seseorang belum menunaikan fidyah tahun lalu, maka tetap wajib membayar fidyah tersebut. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan puasa Ramadhan karena sakit atau dalam keadaan safar, maka wajib baginya mengganti puasa tersebut, dan barangsiapa yang tidak mampu maka ia wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan”.

Dalam hadis tersebut, tidak disebutkan bahwa fidyah hanya berlaku untuk satu tahun saja. Jadi, jika seseorang belum menunaikan fidyah tahun lalu, maka tetap wajib membayar fidyah tersebut hingga saat ini. Namun, jika seseorang telah meninggal dunia sebelum sempat membayar fidyah tahun lalu, maka tanggung jawab fidyah tersebut dapat diwakilkan oleh ahli warisnya.

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam membayar fidyah, yaitu:

  1. Membayar langsung kepada orang yang berhak menerima fidyah, yaitu orang miskin atau orang yang membutuhkan.
  2. Membayar melalui lembaga atau yayasan yang menyalurkan fidyah ke orang yang berhak menerima.
  3. Membayar melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh lembaga atau yayasan yang menyalurkan fidyah.

Pada umumnya, orang lebih memilih untuk membayar melalui lembaga atau yayasan yang menyalurkan fidyah karena lebih praktis dan efektif. Selain itu, lembaga atau yayasan yang menyalurkan fidyah biasanya sudah memiliki jaringan yang luas dan dapat menjangkau orang yang membutuhkan dengan lebih mudah.

Pos Terkait:  Praktik Tawasul dalam Pandangan Ahlussunah wal Jamaah

Kesimpulan

Untuk menyimpulkan, orang yang belum menunaikan fidyah tahun lalu tetap wajib membayar fidyah tersebut. Besaran fidyah ditentukan berdasarkan makanan yang biasa dikonsumsi oleh orang tersebut dalam satu hari. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam membayar fidyah, yaitu membayar langsung kepada orang yang berhak menerima fidyah, membayar melalui lembaga atau yayasan yang menyalurkan fidyah, atau membayar melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh lembaga atau yayasan yang menyalurkan fidyah.

Mari kita semua berusaha untuk menunaikan kewajiban kita sebagai umat Muslim dengan baik dan benar. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan pemahaman yang lebih baik tentang fidyah.