Tahammul wal adalah salah satu bentuk transaksi dalam jual beli di Indonesia. Transaksi ini melibatkan tiga pihak, yaitu penjual, pembeli, dan perawi. Perawi adalah pihak yang bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Dalam tahammul wal, perawi memiliki peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa syarat-syarat perawi dalam tahammul wal.
1. Berakhlak Mulia
Perawi dalam tahammul wal harus memiliki akhlak yang baik. Perawi harus jujur, amanah, dan tidak memanipulasi harga barang. Perawi juga harus menghormati kedua belah pihak dan tidak memihak pada salah satu pihak.
2. Memiliki Pengetahuan tentang Barang yang Diperdagangkan
Perawi harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang barang yang diperdagangkan. Perawi harus mengetahui kualitas, harga, dan kondisi barang yang diperdagangkan. Hal ini penting agar perawi dapat memberikan informasi yang akurat kepada kedua belah pihak.
3. Memiliki Keterampilan dalam Menyelesaikan Perselisihan
Perawi harus memiliki keterampilan dalam menyelesaikan perselisihan antara penjual dan pembeli. Perawi harus dapat mengambil keputusan yang adil dan tidak memihak pada salah satu pihak. Perawi juga harus dapat menyelesaikan perselisihan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan konflik.
4. Bersedia Menerima Tanggung Jawab
Perawi harus bersedia menerima tanggung jawab atas transaksi yang dilakukan. Jika terjadi masalah atau perselisihan, perawi harus siap menyelesaikannya secara adil dan tidak memihak pada salah satu pihak. Perawi juga harus siap mengganti kerugian yang dialami oleh kedua belah pihak.
5. Memiliki Izin dari Pemerintah
Perawi dalam tahammul wal harus memiliki izin dari pemerintah. Izin ini diperlukan agar perawi dapat melakukan transaksi secara sah dan tidak melanggar hukum. Perawi juga harus mengikuti peraturan yang berlaku dalam tahammul wal.
6. Memiliki Kepercayaan dari Penjual dan Pembeli
Perawi harus memiliki kepercayaan dari penjual dan pembeli. Kepercayaan ini penting agar transaksi dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa masalah. Perawi harus menjaga kepercayaan ini dengan cara berakhlak mulia dan memberikan pelayanan yang baik kepada kedua belah pihak.
7. Bersedia Menjaga Kerahasiaan Informasi
Perawi harus bersedia menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari penjual dan pembeli. Informasi ini tidak boleh disebarluaskan tanpa izin dari kedua belah pihak. Perawi juga harus menjaga kerahasiaan informasi agar tidak merugikan kedua belah pihak.
8. Memiliki Kecakapan dalam Berbahasa
Perawi harus memiliki kecakapan dalam berbahasa. Perawi harus dapat berkomunikasi dengan baik dengan penjual dan pembeli. Perawi juga harus dapat menjelaskan informasi dengan jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.
9. Bersedia Menerima Kritik dan Saran
Perawi harus bersedia menerima kritik dan saran dari kedua belah pihak. Hal ini penting agar perawi dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan dari penjual dan pembeli. Perawi juga harus dapat mengambil tindakan yang tepat untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan.
10. Memiliki Etika dalam Berbisnis
Perawi harus memiliki etika dalam berbisnis. Perawi harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kedua belah pihak. Perawi juga harus menjaga martabat profesi sebagai perawi dalam tahammul wal.
11. Memiliki Pengalaman yang Cukup
Perawi harus memiliki pengalaman yang cukup dalam melakukan transaksi tahammul wal. Pengalaman ini penting agar perawi dapat menyelesaikan transaksi dengan lancar dan tanpa masalah. Perawi juga harus dapat mengatasi masalah yang muncul dengan cepat dan tepat.
12. Memiliki Komitmen dalam Menjaga Kualitas Pelayanan
Perawi harus memiliki komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan. Perawi harus memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada kedua belah pihak. Perawi juga harus memperbaiki kualitas pelayanan jika terdapat keluhan dari penjual atau pembeli.
13. Memiliki Kemampuan dalam Mengelola Keuangan
Perawi harus memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan. Perawi harus dapat mengelola uang yang diterima dari penjual dan pembeli dengan baik dan tidak menyalahgunakannya. Perawi juga harus dapat membuat laporan keuangan yang akurat dan transparan.
14. Memiliki Wawasan tentang Hukum
Perawi harus memiliki wawasan yang cukup tentang hukum. Perawi harus mengetahui peraturan yang berlaku dalam tahammul wal dan tidak melanggar aturan tersebut. Perawi juga harus dapat memberikan informasi yang benar tentang hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak.
15. Bersedia Mengikuti Perkembangan Teknologi
Perawi harus bersedia mengikuti perkembangan teknologi. Hal ini penting agar perawi dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efektif kepada kedua belah pihak. Perawi juga harus dapat menggunakan teknologi dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru.
16. Memiliki Ketelitian dalam Melakukan Transaksi
Perawi harus memiliki ketelitian dalam melakukan transaksi. Perawi harus memeriksa dokumen dan barang dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan atau kerugian bagi kedua belah pihak. Perawi juga harus dapat menyelesaikan transaksi dengan cepat dan tepat.
17. Memiliki Kemampuan dalam Mengatasi Konflik
Perawi harus memiliki kemampuan dalam mengatasi konflik. Perawi harus dapat menyelesaikan perselisihan dengan cara yang adil dan tidak memihak pada salah satu pihak. Perawi juga harus dapat menyelesaikan konflik dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.
18. Bersedia Menerima Tanggung Jawab atas Kesalahan
Perawi harus bersedia menerima tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan. Jika terjadi kesalahan atau kerugian, perawi harus siap memperbaikinya dan mengganti kerugian yang dialami oleh kedua belah pihak. Perawi juga harus dapat belajar dari kesalahan yang dilakukan agar tidak terulang di masa depan.
19. Memiliki Kemampuan untuk Menganalisis Risiko
Perawi harus memiliki kemampuan untuk menganalisis risiko. Perawi harus dapat mengetahui risiko yang mungkin terjadi dalam transaksi tahammul wal dan mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari atau mengurangi risiko tersebut. Perawi juga harus dapat memberikan informasi tentang risiko kepada kedua belah pihak.
20. Memiliki Kemampuan untuk Menjaga Kerjasama
Perawi harus memiliki kemampuan untuk menjaga kerjasama dengan penjual dan pembeli. Kerjasama ini penting agar transaksi dapat berjalan dengan lancar dan tanpa masalah. Perawi harus dapat menjaga hubungan yang baik dengan kedua belah pihak agar transaksi berikutnya dapat dilakukan dengan lebih mudah.
21. Bersedia Belajar dan Mengembangkan Diri
Perawi harus bersedia belajar dan mengembangkan diri. Hal ini penting agar perawi dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mengikuti perkembangan dalam tahammul wal. Perawi juga harus dapat mengikuti pelatihan dan seminar yang berkaitan dengan tahammul wal.
22. Memiliki Kemampuan untuk Membuat Laporan
Perawi harus memiliki kemampuan untuk membuat laporan. Perawi harus dapat membuat laporan keuangan dan laporan transaksi dengan baik dan akurat. Laporan ini penting agar perawi dapat menjaga transparansi dalam melakukan transaksi dan menjaga kepercayaan dari kedua belah pihak.
23. Memiliki Komunikasi yang Baik
Perawi harus memiliki komunikasi yang baik. Perawi harus dapat berkomunikasi dengan baik dengan penjual dan pembeli. Perawi juga harus dapat menjelaskan informasi dengan jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak. Komunikasi yang baik akan memudahkan transaksi dan menjaga kepercayaan dari kedua belah pihak.
24. Bersedia Menjadi Perantara yang Baik
Perawi harus bersedia menjadi perantara yang baik antara penjual dan pembeli. Perawi harus dapat memahami kebutuhan kedua belah pihak dan mencarikan solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Perawi juga harus dapat memberikan saran yang baik kepada kedua belah pihak.
25. Memiliki Kemampuan untuk Menjalin Hubungan dengan Pihak Lain
Perawi harus memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan pihak lain. Perawi harus dapat menjalin hubungan yang baik dengan pihak-pihak yang terkait dengan transaksi tahammul wal, seperti bank, notaris, dan lembaga pemerintah. Hal ini penting agar transaksi dapat berjalan dengan lancar dan tanpa masalah.
26. Memiliki Kemampuan untuk Menyelesaikan Perselisihan dengan Baik
Perawi harus memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perselisihan dengan baik. Perawi harus dapat menyelesaikan perselisihan dengan cara yang adil dan tidak memihak pada salah satu pihak. Perawi juga harus dapat menyelesaikan perselisihan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.
27. Memiliki Kemampuan untuk Membangun Kepercayaan
Perawi harus memiliki kemampuan untuk membangun kepercayaan. Perawi harus dapat memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada kedua belah pihak. Perawi juga harus dapat menjaga kepercayaan yang sudah dibangun dengan cara berakhlak mulia dan memberikan pelayanan yang baik kepada kedua belah pihak.
28. Memiliki Kemampuan untuk Mengelola Waktu
Perawi harus memiliki kemampuan untuk mengelola waktu. Perawi harus dapat mengatur jadwal transaksi dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih dengan jadwal lain. Perawi juga harus dapat menyelesaikan transaksi dengan cepat dan tepat sehingga tidak membuang-buang waktu kedua belah pihak.
29. Memiliki Kemampuan untuk Mengidentifikasi Masalah
Perawi harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi masalah. Perawi harus dapat mengetahui masalah yang mungkin terjadi dalam transaksi tahammul wal dan mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari atau mengurangi masalah tersebut. Perawi juga harus dapat memberikan informasi tentang masalah kepada kedua belah pihak.
30. Memiliki Kemampuan untuk Mempertahankan Kepercayaan
Perawi harus memiliki kemampuan untuk mempertahankan kepercayaan. Perawi harus dapat menjaga kepercayaan yang sudah dibangun dengan cara berakhlak mulia dan memberikan pelayanan yang baik kepada kedua belah pihak. Perawi juga harus dapat mengatasi masalah dengan cepat dan tepat agar tidak merugikan kedua belah pihak.
Kesimpulan
Perawi dalam tahammul wal memiliki peran yang sangat penting.