Shalat Ketika Azan Masih Berkumandang Sahkah

Posted on

Salah satu kewajiban umat Islam adalah melaksanakan shalat lima waktu. Namun, kadangkala kita terlambat dalam menunaikan shalat karena berbagai alasan seperti macet atau terlalu sibuk di kantor. Ketika kita tiba di masjid, azan masih berkumandang. Lalu, apakah sah jika kita langsung melaksanakan shalat ketika azan masih berkumandang?

Penjelasan Hadis

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila azan dilaungkan, maka janganlah kalian memutuskan shalat kalian, kecuali kalian mendengar iqamah.”

Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketika azan berkumandang, kita masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas lain selain shalat. Namun, kita harus segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan shalat setelah mendengar iqamah.

Penjelasan Ulama

Berdasarkan penjelasan ulama, sah atau tidaknya shalat ketika azan masih berkumandang tergantung pada kondisi azan tersebut. Jika azan masih dalam kondisi awal atau belum sampai pada kalimat “hayya ‘alas shalat”, maka shalat yang kita lakukan tidak sah. Namun, jika azan sudah sampai pada kalimat tersebut, maka shalat yang kita lakukan dianggap sah.

Pos Terkait:  Jelaskan Perbedaan Antara Baial

Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa sah atau tidaknya shalat ketika azan masih berkumandang tergantung pada kondisi azan tersebut. Namun, Imam Malik berpendapat bahwa shalat yang dilakukan ketika azan masih berkumandang tidak sah, karena azan merupakan panggilan untuk melaksanakan shalat.

Keutamaan Mendengarkan Azan

Mendengarkan azan adalah salah satu ibadah yang memiliki keutamaan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya azan adalah doa yang dipanjatkan oleh muadzin, dan kalian akan dijawab doa itu selama kalian tidak memutuskannya.”

Dalam hadis lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga menyebutkan bahwa mendengarkan azan dapat menghapuskan dosa dan memberikan pahala yang besar.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat ketika azan masih berkumandang sah atau tidaknya tergantung pada kondisi azan tersebut. Jika azan masih dalam kondisi awal, maka shalat yang dilakukan tidak sah. Namun, jika azan sudah sampai pada kalimat “hayya ‘alas shalat”, maka shalat yang kita lakukan dianggap sah.

Kita juga sebaiknya tidak terburu-buru dalam melaksanakan shalat ketika azan masih berkumandang, karena mendengarkan azan sendiri memiliki keutamaan dan memberikan pahala yang besar. Sebaiknya kita mempersiapkan diri dengan tenang dan khusyuk agar shalat yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi diri kita sendiri dan juga umat Islam secara keseluruhan.