Umum

Macam-Macam Pernikahan yang Terlarang

×

Macam-Macam Pernikahan yang Terlarang

Share this article

Di Indonesia, pernikahan merupakan suatu hal yang sangat dihormati dan dianggap sakral. Namun, tidak semua pernikahan dapat dilakukan secara sah menurut hukum dan adat istiadat yang berlaku. Ada beberapa macam pernikahan yang terlarang di Indonesia dan akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Pernikahan Antar Jenis Kelamin yang Berbeda

Pernikahan antara jenis kelamin yang berbeda adalah pernikahan yang paling umum dan sah menurut hukum di Indonesia. Namun, pernikahan ini juga memiliki beberapa batasan seperti harus memenuhi syarat usia minimal dan tidak memiliki hubungan keluarga terdekat. Selain itu, pernikahan antar jenis kelamin yang berbeda juga harus diakui oleh lembaga yang berwenang.

Pos Terkait:  Aqiqah atau Kurban Dulu?

2. Pernikahan Antar Jenis Kelamin yang Sama

Pernikahan antar jenis kelamin yang sama masih dianggap tabu di Indonesia dan tidak diakui secara hukum. Meskipun beberapa negara sudah mengakui pernikahan sesama jenis, namun di Indonesia hal ini masih dianggap sebagai tindakan yang melanggar norma dan agama.

3. Pernikahan dengan Orang yang Memiliki Hubungan Keluarga Terdekat

Pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan keluarga terdekat seperti saudara kandung, sepupu, atau bibi/paman adalah tindakan yang dianggap sangat tidak etis dan dilarang oleh hukum. Hal ini karena pernikahan seperti ini dapat menimbulkan keturunan yang cacat dan mengancam kelangsungan hidup mereka.

4. Pernikahan dengan Orang yang Belum Mencapai Usia Dewasa

Pernikahan dengan orang yang belum mencapai usia dewasa atau di bawah umur adalah hal yang sangat tidak dianjurkan dan dilarang oleh hukum. Selain itu, pernikahan seperti ini juga dapat menimbulkan dampak negatif pada kesehatan reproduksi dan psikologis pasangan yang masih belum siap.

5. Pernikahan dengan Orang yang Sudah Menikah

Pernikahan dengan orang yang sudah menikah atau yang masih dalam status pernikahan merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan melanggar hukum. Hal ini dapat menimbulkan kerusakan pada keluarga dan dapat mengancam keutuhan rumah tangga.

Pos Terkait:  Kisah Keajaiban Shalawat yang Dialami Kiai Masduqie

6. Pernikahan dengan Orang Asing tanpa Izin dari Pemerintah

Pernikahan dengan orang asing yang tidak memiliki izin dari pemerintah juga dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum. Hal ini karena pernikahan seperti ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari dan dapat membahayakan keamanan negara.

7. Pernikahan dengan Orang yang Memiliki Riwayat Kriminal

Pernikahan dengan orang yang memiliki riwayat kriminal atau mantan narapidana juga dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum. Hal ini dapat mengancam keamanan keluarga dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

8. Pernikahan dengan Orang yang Memiliki Penyakit Menular

Pernikahan dengan orang yang memiliki penyakit menular seperti HIV/AIDS atau hepatitis juga tidak dianjurkan dan melanggar hukum. Hal ini karena pernikahan seperti ini dapat menimbulkan dampak negatif pada kesehatan pasangan dan membahayakan masyarakat sekitar.

9. Pernikahan dengan Orang yang Tidak Dikenal

Pernikahan dengan orang yang tidak dikenal atau yang belum dipastikan identitasnya juga dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum. Hal ini karena pernikahan seperti ini dapat menimbulkan masalah di kemudian hari dan dapat membahayakan keamanan negara.

10. Pernikahan dengan Orang yang Memiliki Gangguan Mental

Pernikahan dengan orang yang memiliki gangguan mental juga dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum. Hal ini karena pernikahan seperti ini dapat menimbulkan masalah di kemudian hari dan dapat membahayakan keamanan keluarga.

Pos Terkait:  Keutamaan Surah Ar Rahman: Membuka Pintu Rezeki dan Kesuksesan

11. Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang terlarang adalah tindakan yang sangat tidak dianjurkan dan melanggar hukum. Oleh karena itu, sebaiknya kita menghindari pernikahan seperti ini dan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga keutuhan keluarga dan masyarakat sekitar.