Dalam pernikahan di Indonesia, seserahan adalah salah satu tradisi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Seserahan adalah pemberian oleh keluarga mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan dan sebaliknya. Namun, sebelum melakukan seserahan, penting untuk mengetahui hukum seserahan dalam syariat Islam.
Pengertian Seserahan dalam Islam
Seserahan dalam Islam adalah sebuah tradisi dalam pernikahan yang dilakukan oleh kedua belah keluarga. Tujuan dari seserahan adalah sebagai tanda bahwa keluarga mempelai laki-laki menerima mempelai perempuan sebagai bagian dari keluarga mereka dan juga sebagai simbol agar mempelai perempuan merasa dihargai dan diakui oleh keluarga mempelai laki-laki.
Hukum Seserahan dalam Islam
Dalam Islam, seserahan diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai suatu syirik atau bid’ah. Seserahan juga tidak termasuk dalam kategori harta yang harus dibagikan secara adil seperti dalam warisan. Oleh karena itu, seserahan tidak harus dibagikan secara merata antara mempelai laki-laki dan perempuan.
Seserahan juga tidak dianggap sebagai mahar dalam pernikahan. Mahar dalam pernikahan adalah suatu kewajiban bagi mempelai laki-laki untuk memberikan sesuatu kepada mempelai perempuan sebagai haknya. Namun, seserahan tidak harus diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai mahar.
Jenis-jenis Seserahan dalam Islam
Ada beberapa jenis seserahan dalam Islam yang biasanya diberikan oleh keluarga mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, antara lain:
- Perhiasan
- Pakaian
- Alat sholat
- Buku-buku agama
- Peralatan rumah tangga
- Buah dan bunga
- Uang tunai
Setiap keluarga dapat menentukan jenis dan jumlah seserahan yang akan diberikan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kapan Seserahan Diberikan
Seserahan biasanya diberikan pada saat akad nikah atau beberapa hari sebelum pernikahan. Namun, ada juga keluarga yang memberikan seserahan pada saat lamaran atau saat pertemuan antara kedua keluarga.
Perbedaan Seserahan dengan Mahar
Perbedaan utama antara seserahan dan mahar adalah pada fungsi dan hukumnya dalam Islam. Mahar adalah hak mutlak mempelai perempuan sebagai bagian dari proses pernikahan dan harus diberikan oleh mempelai laki-laki sebagai kewajibannya. Sedangkan seserahan adalah simbol pengakuan dan penghargaan dari keluarga mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.
Penutup
Seserahan dalam Islam adalah sebuah tradisi yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak dalam pernikahan. Seserahan tidak dianggap sebagai syirik atau bid’ah dan juga tidak termasuk dalam kategori harta yang harus dibagi secara adil. Ada beberapa jenis seserahan yang biasanya diberikan oleh keluarga mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, namun jumlah dan jenisnya dapat disesuaikan oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hukum seserahan dalam syariat Islam sebelum melakukan tradisi ini.