Musyarakah atau kerjasama merupakan bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam melakukan usaha yang saling menguntungkan. Dalam musyarakah, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. Dalam pelaksanaannya, musyarakah seringkali mengalami masalah garawain yang dapat menghambat jalannya kerjasama.
Pengertian Garawain
Garawain adalah masalah yang terjadi pada saat musyarakah berada pada tahap pelaksanaan. Garawain dapat terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau kepentingan antara para pihak yang terlibat dalam musyarakah. Garawain juga dapat terjadi karena ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya.
Penyebab Garawain dalam Musyarakah
Garawain dalam musyarakah dapat terjadi karena beberapa penyebab, di antaranya:
- Tidak adanya kesepakatan yang jelas antara para pihak
- Ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya
- Perbedaan pendapat atau kepentingan antara para pihak
- Tidak adanya pengawasan yang baik terhadap pelaksanaan musyarakah
Dampak Garawain dalam Musyarakah
Garawain dalam musyarakah dapat memiliki dampak yang buruk bagi para pihak yang terlibat, di antaranya:
- Terhambatnya jalannya pelaksanaan musyarakah
- Timbulnya konflik antara para pihak
- Mengalami kerugian finansial
- Menurunnya kepercayaan antara para pihak
Cara Mengatasi Garawain dalam Musyarakah
Untuk mengatasi garawain dalam musyarakah, para pihak dapat melakukan beberapa cara, di antaranya:
- Mempersiapkan kesepakatan yang jelas sebelum memulai musyarakah
- Melakukan pengawasan yang baik terhadap pelaksanaan musyarakah
- Menyelesaikan perbedaan pendapat atau kepentingan dengan cara musyawarah
- Memiliki sikap saling menghormati dan menghargai antara para pihak
Kesimpulan
Musyarakah merupakan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara dua orang atau lebih. Namun, dalam pelaksanaannya, musyarakah seringkali mengalami masalah garawain yang dapat menghambat jalannya kerjasama. Garawain dapat terjadi karena beberapa penyebab, seperti tidak adanya kesepakatan yang jelas, ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya, perbedaan pendapat atau kepentingan antara para pihak, dan tidak adanya pengawasan yang baik terhadap pelaksanaan musyarakah. Garawain dapat memiliki dampak yang buruk bagi para pihak, seperti terhambatnya jalannya pelaksanaan musyarakah, timbulnya konflik antara para pihak, mengalami kerugian finansial, dan menurunnya kepercayaan antara para pihak. Untuk mengatasi garawain dalam musyarakah, para pihak dapat melakukan beberapa cara, seperti mempersiapkan kesepakatan yang jelas sebelum memulai musyarakah, melakukan pengawasan yang baik terhadap pelaksanaan musyarakah, menyelesaikan perbedaan pendapat atau kepentingan dengan cara musyawarah, dan memiliki sikap saling menghormati dan menghargai antara para pihak.