Pengertian Khiyar dan Macam-Macam Khiyar

Posted on

Khiyar adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti memilih atau memilih sesuatu untuk membeli atau menjual. Khiyar juga dikenal sebagai opsi atau pilihan dalam bahasa Inggris. Dalam konteks hukum Islam, khiyar mengacu pada hak pembeli untuk memilih apakah akan melanjutkan pembelian atau membatalkannya.

Macam-Macam Khiyar

Ada beberapa jenis khiyar dalam hukum Islam, yaitu:

Khiyar al-Majlis

Khiyar al-Majlis adalah jenis khiyar yang terjadi ketika pembeli dan penjual masih berada di majlis atau tempat transaksi. Pembeli dapat memutuskan untuk membatalkan transaksi atau melanjutkannya setelah melihat barang yang ingin dibeli. Khiyar al-Majlis hanya berlaku selama majlis masih berlangsung dan tidak berlaku setelah majlis selesai.

Khiyar al-Shart

Khiyar al-Shart adalah jenis khiyar yang terjadi ketika pembeli dan penjual menetapkan syarat bahwa pembeli memiliki opsi untuk membatalkan transaksi dalam waktu tertentu setelah pembelian. Jika pembeli memutuskan untuk membatalkan transaksi dalam waktu yang ditentukan, penjual harus mengembalikan uang pembeli.

Khiyar al-Aib

Khiyar al-Aib adalah jenis khiyar yang terjadi ketika pembeli menemukan cacat pada barang yang dibelinya. Pembeli memiliki opsi untuk membatalkan transaksi atau meminta pengurangan harga.

Pos Terkait:  Pengertian Aliran Asy'ariyah, Tokoh dan Pemikirannya

Khiyar al-Ghabn

Khiyar al-Ghabn adalah jenis khiyar yang terjadi ketika pembeli membeli barang dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran karena penjual tidak mengetahui nilai sebenarnya. Jika pembeli mengetahui nilai sebenarnya dan memutuskan untuk membeli barang tersebut, dia harus membayar harga yang seharusnya.

Khiyar al-Tayin

Khiyar al-Tayin adalah jenis khiyar yang terjadi ketika pembeli dan penjual menetapkan waktu pengiriman barang. Jika barang tidak dikirim dalam waktu yang ditentukan, pembeli memiliki opsi untuk membatalkan transaksi atau menunda pembayaran.

Kesimpulan

Khiyar adalah hak pembeli untuk memilih apakah akan melanjutkan pembelian atau membatalkannya. Ada beberapa jenis khiyar dalam hukum Islam, yaitu khiyar al-Majlis, khiyar al-Shart, khiyar al-Aib, khiyar al-Ghabn, dan khiyar al-Tayin. Memahami jenis-jenis khiyar ini sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli agar bisa menjalankan bisnis dengan adil dan sesuai dengan hukum Islam.