Pengertian Fasakh dan Sebab-Sebab Fasakh

Posted on

Bagi masyarakat Indonesia, pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dan dianggap sebagai suatu ikatan yang tidak dapat diputuskan begitu saja. Namun, dalam beberapa kasus, terkadang seseorang harus melakukan fasakh terhadap pasangan mereka. Apa itu fasakh? Fasakh merupakan suatu tindakan pengakhiran pernikahan yang dilakukan oleh pihak suami atau istri, dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh agama Islam.

Definisi Fasakh

Fasakh merupakan suatu tindakan pengakhiran pernikahan yang dilakukan oleh pihak suami atau istri, dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh agama Islam. Fasakh dapat dilakukan oleh pihak suami atau istri dengan alasan-alasan tertentu, seperti:

  • Perilaku suami atau istri yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
  • Suami atau istri yang tidak mampu memenuhi kewajiban dalam pernikahan.
  • Adanya kekerasan dalam rumah tangga.
  • Perilaku suami atau istri yang menyimpang dari ajaran Islam.

Sebab-Sebab Fasakh

Sebagai suatu tindakan yang sakral, fasakh tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada beberapa sebab yang dibenarkan oleh agama Islam untuk melakukan fasakh, di antaranya:

  • Suami atau istri tidak mampu memenuhi kewajiban dalam pernikahan.
  • Adanya kekerasan dalam rumah tangga.
  • Perilaku suami atau istri yang menyimpang dari ajaran Islam.
  • Suami atau istri yang berzina atau melakukan perbuatan tercela lainnya.
  • Adanya penyakit mental atau fisik yang membuat suami atau istri tidak mampu melaksanakan kewajiban dalam pernikahan.
Pos Terkait:  Doa Paling Utama: Mengenal dan Mengamalkannya

Prosedur Fasakh

Prosedur fasakh harus dilakukan dengan prosedur yang benar agar dapat diterima dan diakui oleh agama Islam. Berikut adalah prosedur fasakh yang harus dilakukan:

  • Suami atau istri harus melakukan permohonan fasakh ke pengadilan agama yang berwenang.
  • Pihak pengadilan agama akan meminta keterangan dari suami atau istri terkait alasan fasakh yang diajukan.
  • Jika alasan yang diajukan dianggap benar oleh pengadilan agama, maka fasakh dapat dilaksanakan.
  • Jika fasakh sudah dilaksanakan, maka suami atau istri yang melakukan fasakh tidak dapat menikah lagi dengan pasangannya yang lama kecuali dengan izin dari pengadilan agama.

Akibat Fasakh

Setelah melakukan fasakh, terdapat beberapa akibat yang harus dihadapi oleh suami atau istri yang melakukan fasakh, di antaranya:

  • Tidak dapat menikah lagi dengan pasangan yang lama kecuali dengan izin dari pengadilan agama.
  • Tidak dapat menerima harta gono-gini.
  • Tidak dapat menerima nafkah iddah.

Kesimpulan

Fasakh merupakan suatu tindakan pengakhiran pernikahan yang dilakukan oleh pihak suami atau istri, dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh agama Islam. Fasakh dapat dilakukan oleh pihak suami atau istri dengan alasan-alasan tertentu, seperti perilaku suami atau istri yang tidak sesuai dengan syariat Islam, suami atau istri yang tidak mampu memenuhi kewajiban dalam pernikahan, adanya kekerasan dalam rumah tangga, dan perilaku suami atau istri yang menyimpang dari ajaran Islam. Prosedur fasakh harus dilakukan dengan prosedur yang benar agar dapat diterima dan diakui oleh agama Islam. Setelah melakukan fasakh, terdapat beberapa akibat yang harus dihadapi oleh suami atau istri yang melakukan fasakh, di antaranya tidak dapat menikah lagi dengan pasangan yang lama kecuali dengan izin dari pengadilan agama, tidak dapat menerima harta gono-gini, dan tidak dapat menerima nafkah iddah.