Berapa Lama Suami Dibolehkan untuk Tidak Menafkahi Istri?

Posted on

Suami adalah seorang kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya. Namun, terkadang ada kondisi dimana suami tidak bisa menafkahi istri selama beberapa waktu. Lalu, berapa lama suami dibolehkan untuk tidak menafkahi istri?

Pengertian Nafkah Istri

Nafkah istri adalah hak yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti pangan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh istri. Nafkah ini menjadi tanggung jawab suami selama pernikahan berlangsung.

Alasan Suami Tidak Bisa Menafkahi Istri

Ada beberapa alasan yang menyebabkan suami tidak bisa menafkahi istri, di antaranya:

  • Terkena musibah seperti kecelakaan atau sakit yang mengakibatkan suami tidak bisa bekerja.
  • Tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
  • Mengalami masalah keuangan seperti terjerat hutang atau bisnis yang gagal.
  • Terjadi perceraian atau suami meninggal dunia.

Berapa Lama Suami Dibolehkan untuk Tidak Menafkahi Istri?

Dalam hukum Islam, suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya selama pernikahan berlangsung. Namun, jika suami tidak bisa menafkahi istri karena alasan tertentu, maka ada beberapa batasan waktu yang ditentukan dalam Islam.

Pos Terkait:  Pengertian Al Asmau Al Husna

Jika suami tidak bisa menafkahi istri karena sakit atau terkena musibah, maka suami diberikan waktu selama dua bulan untuk memulihkan diri. Jika setelah dua bulan suami masih tidak bisa menafkahi istri, maka istri berhak untuk meminta cerai atau meminta gugatan kepada pengadilan agama.

Namun, jika alasan suami tidak bisa menafkahi istri adalah karena tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang cukup, maka ada beberapa waktu yang harus diperhatikan:

  • Jika suami masih dalam masa baligh (belum dewasa), maka ia tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi istri.
  • Jika suami sudah dewasa namun masih dalam masa pendidikan atau belajar, maka ia diberikan waktu selama dua tahun untuk menyelesaikan pendidikan atau belajarnya.
  • Jika suami sudah memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi untuk menafkahi istri, maka ia diberikan waktu selama satu tahun untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan suami masih tidak bisa menafkahi istri, maka istri berhak untuk meminta cerai atau mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.

Kesimpulan

Secara umum, suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya selama pernikahan berlangsung. Namun, jika suami tidak bisa menafkahi istri karena alasan tertentu, maka ada batasan waktu yang ditentukan dalam Islam. Jika suami masih tidak bisa menafkahi istri setelah waktu yang telah ditentukan, maka istri berhak untuk meminta cerai atau mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.