Apa Hukumnya Menghilangkan Tanda Lahir?

Posted on

Memiliki tanda lahir di tubuh memang menjadi hal yang umum. Ada yang merasa tanda lahir tersebut membuat penampilan menjadi unik, ada pula yang merasa tidak nyaman dengan keberadaannya. Ada beberapa alasan mengapa seseorang ingin menghilangkan tanda lahir, seperti untuk alasan kosmetik atau kesehatan. Namun, apakah menghilangkan tanda lahir itu diperbolehkan secara hukum? Berikut ini pembahasannya.

Perspektif Hukum Islam

Menurut perspektif hukum Islam, menghilangkan tanda lahir termasuk dalam kategori perubahan yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena tanda lahir termasuk dalam fitrah yang Allah berikan pada manusia. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW:

“Lima hal yang termasuk dalam fitrah manusia, yaitu: mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, mencukur rambut ketiak, dan memangkas alat kelamin” (HR. Bukhari-Muslim).

Dalam hal ini, tanda lahir tidak termasuk dalam fitrah yang boleh diubah atau dicukur. Oleh karena itu, menghilangkan tanda lahir dapat dianggap sebagai suatu bentuk perbuatan yang merusak fitrah manusia.

Perspektif Hukum Positif Indonesia

Di Indonesia, menghilangkan tanda lahir termasuk dalam kategori tindakan medis. Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

Pos Terkait:  Pembagian Sifat Wajib Bagi Allah SWT: Memahami Hakikat Tuhan Yang Maha Kuasa

“Setiap tindakan medis harus dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi medis yang mutakhir, etika medis, keamanan, dan kepatuhan terhadap standar profesi dan standar pelayanan kesehatan.”

Dalam hal ini, menghilangkan tanda lahir dapat dianggap sebagai tindakan medis yang harus dilakukan berdasarkan pertimbangan ilmu pengetahuan dan etika medis. Oleh karena itu, tindakan ini hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki kualifikasi dan lisensi yang sah.

Alasan Medis untuk Menghilangkan Tanda Lahir

Ada beberapa alasan medis yang dapat menjadi pertimbangan seseorang untuk menghilangkan tanda lahir. Misalnya, jika tanda lahir tersebut berukuran besar dan menimbulkan risiko kesehatan, seperti kejang atau perdarahan. Selain itu, tanda lahir yang berada di area tertentu, seperti wajah atau leher, juga dapat menjadi sumber gangguan psikologis.

Di sisi lain, menghilangkan tanda lahir juga dapat meningkatkan risiko infeksi dan memperburuk kondisi kesehatan. Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan ini, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter yang berkompeten.

Alternatif untuk Menghilangkan Tanda Lahir

Jika seseorang ingin menghilangkan tanda lahir untuk alasan kosmetik, ada beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan. Misalnya, penggunaan kosmetik atau makeup untuk menutupi tanda lahir. Selain itu, ada juga tindakan medis non-invasif, seperti penggunaan laser atau krioterapi.

Pos Terkait:  Uzlah dan Khalwat, Tradisi Para Nabi dan Sufi Mengisolasi Diri

Namun, sebelum memutuskan untuk menghilangkan tanda lahir, sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu dampak dan risiko yang mungkin terjadi. Konsultasikan dengan dokter yang berkompeten untuk mendapatkan saran yang tepat.

Penutup

Menghilangkan tanda lahir dapat menjadi suatu pilihan yang sulit untuk dipertimbangkan. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan ini termasuk dalam kategori perubahan yang tidak diperbolehkan. Namun, di Indonesia, tindakan ini diatur dalam kategori tindakan medis dan hanya dapat dilakukan oleh dokter yang berkompeten.

Sebelum memutuskan untuk menghilangkan tanda lahir, sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu alasan dan risiko yang mungkin terjadi. Konsultasikan dengan dokter yang berkompeten untuk mendapatkan saran yang tepat.