Jinayah jarimah merupakan salah satu jenis tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia. Tindak pidana ini sangat merugikan korban dan harus ditindak tegas oleh pihak berwajib. Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang jenis-jenis jinayah jarimah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari jinayah jarimah itu sendiri.
Pengertian Jinayah Jarimah
Jinayah jarimah adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang berkaitan dengan perbuatan zina atau perbuatan cabul lainnya. Tindak pidana ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun macam-macam tindak pidana yang termasuk dalam jinayah jarimah antara lain:
1. Zina
Zina adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah atau belum menikah dengan melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan muhrimnya. Zina merupakan salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi di Indonesia.
2. Perzinahan
Perzinahan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suaminya atau istri-istri yang diluar nikahnya. Perzinahan juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
3. Persetubuhan
Persetubuhan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
4. Cabul
Cabul adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara melihat atau memperlihatkan alat kelaminnya atau melakukan perbuatan cabul lainnya di depan umum. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
5. Pemerkosaan
Pemerkosaan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan. Perbuatan ini termasuk dalam kejahatan jinayah jarimah yang sangat serius dan diancam dengan hukuman pidana yang sangat berat.
6. Pencabulan
Pencabulan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau orang yang tidak mampu memberikan persetujuan. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
7. Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual atau melakukan perbuatan cabul lainnya yang merugikan korban. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
8. Pornografi
Pornografi adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan membuat, memproduksi, atau menyebarkan gambar, foto, atau video yang mengandung unsur pornografi. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
9. Homoseksual
Homoseksual adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan hubungan seksual dengan orang yang sejenis. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
10. Lesbian
Lesbian adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan melakukan hubungan seksual dengan wanita lainnya. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
11. Sodomi
Sodomi adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan hubungan seksual melalui dubur. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
12. Prostitusi
Prostitusi adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan menjual atau membeli jasa seksual. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
13. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Pelecehan seksual di tempat kerja adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan memaksa rekan kerjanya untuk melakukan hubungan seksual atau melakukan perbuatan cabul lainnya di tempat kerja. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
14. Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Sekolah
Pelecehan seksual terhadap anak di sekolah adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di sekolah. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
15. Pelecehan Seksual di Tempat Umum
Pelecehan seksual di tempat umum adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual atau melakukan perbuatan cabul lainnya di tempat umum. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
16. Pelecehan Seksual Terhadap Pasangan
Pelecehan seksual terhadap pasangan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan memaksa pasangannya untuk melakukan hubungan seksual atau melakukan perbuatan cabul lainnya yang merugikan pasangan. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
17. Pelecehan Seksual Terhadap Orang yang Tidak Mampu Memberikan Persetujuan
Pelecehan seksual terhadap orang yang tidak mampu memberikan persetujuan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang tidak mampu memberikan persetujuan seperti orang yang sedang tidur atau dalam keadaan tidak sadar. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
18. Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar
Pelecehan seksual terhadap pelajar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap pelajar di sekolah atau di luar sekolah. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
19. Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Rumah Sakit
Pelecehan seksual terhadap anak di rumah sakit adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di rumah sakit. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
20. Pelecehan Seksual Terhadap Lansia
Pelecehan seksual terhadap lansia adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap lansia yang tidak mampu memberikan persetujuan. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
21. Pelecehan Seksual Terhadap Orang dengan Disabilitas
Pelecehan seksual terhadap orang dengan disabilitas adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap orang dengan disabilitas yang tidak mampu memberikan persetujuan. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
22. Pelecehan Seksual Terhadap Orang yang Sedang Sakit
Pelecehan seksual terhadap orang yang sedang sakit adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang sedang sakit di rumah sakit atau di tempat lain. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
23. Pelecehan Seksual Terhadap Orang yang Sedang Tidur
Pelecehan seksual terhadap orang yang sedang tidur adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang sedang tidur. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
24. Pelecehan Seksual Terhadap Orang yang Sedang Mabuk
Pelecehan seksual terhadap orang yang sedang mabuk adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang sedang mabuk. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
25. Pelecehan Seksual Terhadap Orang yang Sedang Terlelap
Pelecehan seksual terhadap orang yang sedang terlelap adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang sedang terlelap. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
26. Pelecehan Seksual Terhadap Orang yang Sedang Mandi
Pelecehan seksual terhadap orang yang sedang mandi adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang sedang mandi. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
27. Pelecehan Seksual Terhadap Orang yang Sedang Berpakaian Dalam
Pelecehan seksual terhadap orang yang sedang berpakaian dalam adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang sedang berpakaian dalam. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
28. Pelecehan Seksual Terhadap Orang yang Sedang Berada di Ruang Ganti
Pelecehan seksual terhadap orang yang sedang berada di ruang ganti adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang sedang berada di ruang ganti. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
29. Pelecehan Seksual Terhadap Orang yang Sedang Berada di Transportasi Umum
Pelecehan seksual terhadap orang yang sedang berada di transportasi umum adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang sedang berada di transportasi umum seperti bus, kereta, atau pesawat. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.
30. Pelecehan Seksual Terhadap Orang yang Sedang Berada di Tempat Ibadah
Pelecehan seksual terhadap orang yang sedang berada di tempat ibadah adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang sedang berada di tempat ibadah seperti masjid atau gereja. Perbuatan ini juga termasuk dalam jinayah jarimah dan diancam dengan hukuman pidana.