Iqipedia.com – Al-Quran adalah firman-firman Allah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad Saw. yang memiliki banyak ajaran untuk menunjukkan manusia. Al-Quran ini di turunkan di memiliki banyak tujuan-tujuan. Hal inilah yang disebut dengan maqasid Al-Quran. Tujuan-tujuan Al-Quran ini dalam metodologi Islam tujuan al-Quran ini berlaku universal dan tidak dapat berubah bahkan bisa merubah hukum dan ajarannya jika bertentangan dengan maqasid Al-Quran. Oleh karenanya hal ini sangat signifikan dan urgen untuk di ketahui tetapi banyak sekali dari umat islam yang tidak mengetahuinya. Maka dari tulisan ini akan mengulasnya, berikut ini pembahsannya.
Definisi
Maqasid Al-Quran secara bahasa berasal dari bahasa arab yang erdiri dari dua kata, yaitu maqasid yang berarti tujuan-tujuan dan Al-Quran yang berarti firman-firman Allah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad Saw. dengan demikian maqasid Al-Quran adalah tujuan-tujuan Al-Quran di turunkan. Tujuan-tujuan Al-Quran ini oleh ulama’ ada yang menyebutnya tafsir maqasidi terdapat yang menyebut dengan maqasid syari’ah, tetapi maqasid syari’ah ini hanyalah sebagian dari dari maqasid Al-Quran.
Maqasid Al-Quran secara istilah menurut Ibnu ‘Asyur, (seorang ulama’ yang yang di gelari sebagai bapak maqasid Al-Quran kontemporer) maqasid Al-Quran adalah:
المعاني والحكم الملفوظة للشارع في جميع الاحوال التشريع اومعظمها بحيث لا تختص ملاحظتها بالكون في نوع خاص من احكام الشريعة فيدخل في هذا اوصاف الشريعة وغايتها العامة والمعاني التي لايخلوا التشريع من ملاحظتها ويدخل في هذا ايضا معان من الحكم ليست ملفوظة في سائر أنواع الاحكام ولكنها ملفوظة في أنواع كثيرة منها
Artinya: “ Maqasid Al-Quran adalah makna-makna dan hikmah-hikmah yang di pelihara oleh syari’ dalam setiap hukum-hukum syariat. Makna-makna dan hikmah-hikmah ini tidak terterntu pada hukum-hukum syariat tertentu, sehingga hal ini mengakomodir segala sifat, tujuan umum dan makna syariat yang terkandung dalam hukum serta masuk pula makna-makna hukumya yang tidak diperhatikan secara keseluruhan tetapi dijaga dalam banyak bentuk hukum”.
Pendapat Ibnu ‘Asyur ini memberi penjelasan bahwa maqasid Al-Quran adalah makna-makna dan hikmah-hikmah yang terdapat dalam hukum-hukum syari’at. Hal-hal tersebut mencakup juga sifat-sifat syari’at, tujuan syari’at yang bersifat menyeluruh. Sifat-sifat yang menyeluruh tersebut adalah ketubuhan primer manusia (al-Dharuriyah), yang terdapat dalam lima aspek kebutuah manusia, yaitu meliputi, agama, kesehatan, pendidikan, keluarga dan ekonomi. Ketubuhan primer manusia dalam lima hal tersebut harus di jamin oleh hukum-hukum produk syar’iat. Oleh karena itu jika terdapat hal-hal yang dapat menghilangkan hal tersebut maka harus di hilangkan untuk mencapainya tujuan syari’at.
Macam-Macam Maqasid Al-Quran
Maaqasid Al-Quran terbagi dalam dua macamyaitu manshusah dan ghairu amnshushah.
A. Maqasid Manshushah
Maqasid Al-Quran manshushah adalah maqasid-maqassid al-Quran yang di sebutkan langsung oleh Al-Quran secara tegas. Menurut raisuni maqasid ini terdapat lima hal, yaitu:
- Mengesakan Allah Swt. dan beriabdah kepada-Nya. Hal ini tercantum dalam surah hud 1-3:
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ الٓر ۚ كِتَٰبٌ أُحْكِمَتْ ءَايَٰتُهُۥ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ
Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu,
أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّا ٱللَّهَ ۚ إِنَّنِى لَكُم مِّنْهُ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ
agar kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku (Muhammad) adalah pemberi peringatan dan pembawa khabar gembira kepadamu daripada-Nya,
وَأَنِ ٱسْتَغْفِرُوا۟ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوٓا۟ إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُم مَّتَٰعًا حَسَنًا إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِى فَضْلٍ فَضْلَهُۥ ۖ وَإِن تَوَلَّوْا۟ فَإِنِّىٓ أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ
dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat.
- Menjadi petunjuk bagi manusia. Hal ini tercantum dalam firman Allah:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah 185)
- Mensucikan jiwa. Hal ini tercantum dalam firman Allah:
كَمَآ اَرْسَلْنَا فِيْكُمْ رَسُوْلًا مِّنْكُمْ يَتْلُوْا عَلَيْكُمْ اٰيٰتِنَا وَيُزَكِّيْكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَۗ
Sebagaimana Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul (Muhammad) dari (kalangan) kamu yang membacakan ayat-ayat Kami, menyucikan kamu, dan mengajarkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunnah), serta mengajarkan apa yang belum kamu ketahui.(QS. Al-Baqarah 151)
- Kasih sayang Allah kepada manusia. Hal ini tercantum dalam firman Allah:
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.(QS. Al-Anbiya’ 107)
- Menegakkan kebenaran dan keadilan. Hal ini tercantum dalam firman Allah:
لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ وَاَنْزَلْنَا الْحَدِيْدَ فِيْهِ بَأْسٌ شَدِيْدٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗ وَرُسُلَهٗ بِالْغَيْبِۗ اِنَّ اللّٰهَ قَوِيٌّ عَزِيْزٌ ࣖ
Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan, hebat dan banyak manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat, Mahaperkasa. (QS. Al-Hadid 25)
B. Maqasid ghairu manshushah
Maqasid ghairu manshusah adalah maqasid-maqasid al-Quran yang tidak di ungkapkan langsung oleh Al-Quran tetapi maqasid ini di dapat dari tujuan-tujuan hukum-hukum dan ajaran-ajaran Al-Quran. Semisal zakat dan sedekah, tujuannya adalah memebri rizki kepada orang yang kurang mampu agar mereka tetap dapat hidup. Mengajar tujuannya adalah memberi kepada orang belum memiliki ilmu agar mereka tetap dapat melaksanakan kewajibaanya dengan baik dan sempurna.
Pertama menurut al-Syathibi. Ia menjelaskan bawa maqasid Al-Quran adalah :
تحقيق مصالح العباد في الدرارين التي وضعت الشريعة من اجلها
Artinya: “Merealisasikan kemaslahatan-kemaslahatan untuk manusia di dunia dan akhirat, di mana syariat memang dibuat untuk hal tersebut”.
Dari perndapat al-Syathibi, dapat di pahami bahwa aqashid syariah memiliki tujuan untuk memeberi kemaslahatan untuk manusia di dunia dan akhirat. Karena foktor-faktor ini syari’at di buat. Jadi, syari’at yang terdapat di muka bumi ini semuanya mengandung kemaslahatan untuk manusia, walau seakan-seakan itu memberi madarot atau menyengsarakan. Misalnya, hukum kewajiban zakat. Hukum kewajiban zakat di buat untuk tujuan memberi harta kepada orang miskin.
Maslahah ini terdapat dapat aspek kehidupan manusia, yaitu agama, pendidikan, kesehatan jiwa, keluarga dan harta.
Maslahah manusian ini secara kebutuahannya terbagai menjadi tiga kategori, yaitu daruri, tahsisni dan haji. Berikut ini penjelasannya:
Imam al-Syathibi mengklasifikasi maslahah ini dalam tiga tingkatan dengan mengukur dari kadar primer dan skundernya. Klasifikasi tersebut yaitu sebagi berikut:
1. Dharuriyah
Dharuriyah adalah sesuatu yang tidak boleh tidak harus ada dalam mewujudkan kemaslahatan agama dan dunia, bila hal tersebut tidak ada maka kemaslahatan dunia tidak berjalan stabil bahkan rusak dan binasa. Sedangkan di akhirat menyebabkan tidak selamat dari murka Allah, kenikmatan, dan kembali kepada Allah dengan kerugian yang nyata.
2. Hajiyah
Hajiyah adalah sesuatu yang di butuhkan untuk kelonggaran dan menghilangkan kesempitan yang dapat menyebabkan kesulitan, yang berikut juga akan menyebabkan terabaikannya hal yang dicari. Apabila maqasid itu tidak di jaga umumnya orang mukallaf akan terjebak dalam kesulitan namun tidak sampai pada tingkat kerusakan normal yag di hindari dalam kemaslahatan umum.
3. Tahsiniyah
Tahsiniyah adalah mengambil teradisi yang baik dan pantas serta menjahui hal-hal yang dapat menodai yang dicela oleh akal sehat. Pengertian tersebut terangkum dalam bagian akhlak mulia.
Ahmad Raisuni seorang pakar tafsir maqasidi mengkelompokkan menjadi tiga, yaitu: al-Maqasid al-kulliyah al-‘ammah, al-Maqasid al-Khasshah, dan al-Maqasid al-Juziyah. Berikut penjelasannya :
1. Maqashid Kulliyah ‘ammah
Maqashid kulliyah ‘ammah (maqashid yang menyeluruh bagi syari’ah) adalah maqashid- maqashid syariah yang harus dijaga dan diperhatikan pada setiap atau mayoritas syariat. Maqashid syariah ini secara garis besar adalah mendatangkan kemaslahatan-kemaslahatan bagi hamba-hamba baik bersifat individu atau jama’ah, fisik atau maknawi, kondisi atau harta, nampak atau sembunyi, dunia atau akhirat. Kemudian masuk pula kulliyah al-khamsi al-daruriyah, yaitu Hifdh al-Din, Hifdh al-Nafs, Hifdh al-‘aql, Hifdh al-Nasal, dan Hifdh al-Mal. Kemudian setelah itu cakupan maqasid ammah yaitu menegakkan keadilian, mengurus bumi, menjaga setabilitas dan ketertiban keamanan, membersihkan jiwa, mengeluarkan orang-orang mukallaf dari kekuasaan hawa nafsu dan syahwat menuju kekuasaan syara’ dan akal.
2. Maqashid Khasshah
Maqasid Khasshah adalah maqasid – maqashid syariah yang berada pada ruang lingkup syariat tertentu. Maka hukum-hukum syariat didalam maqasid ini untuk menjaga maqasid ‘ammah dan mengitari disisinya. Seperti ibadah, maqasid-nya adalah mengagungkan Tuhan, menyambung hubungan antara hamba dan Tuhannya, membersih jiwa, asupan hati. Dengan demikian hukum ibadah adalah pondasinya dan illatnya yaitu dengan menyelidiki maqasid ini. Dengan contoh ini di mungkinkan ada perluasan maqasid ini dengan mengakomodir maqasid – maqasid didalam hukum-hukum keluarga, mu’amalah, ekonomi, donasi, pidana, pemerintahan, tradisi, dan sosial kemasyaratan. Namun terkadang maqasid ini dipersempit dalam ruang lingkup maqasid shalat, zakat, pernikahan, jihad, hukum waris dan hukuman.
3. Maqashid Juz’i
Maqasid juz’i maqasid-maqashid syariah tertentu pada setiap hukum-hukum permasalahan secara terpisah dan tersidiri. maqasid ini masuk didalah ranah maqasid ‘ammah dan maqasid khasshah. Dan maqasid inilah yang menjadi dasar untuk mengetahui maqasid ‘ammah dan maqasid khasshah dengan cara penelitian dan mengkorelasikan bagian-bagiannya.
Hukum syariat terkadang mempunyai satu maqasid seperti persaksian didalam akad dan sebagian mu’amalah, maqasid adalah untuk mencegah pengingkaran dan perselisihan. Dan terkadang mempunyai mempunyai maqasid seperti ‘iddah dalam talak, maqasid adalah memastikan hamil atau tidak, memberi kesejahteraan dengan memberikan tempat tinggal dan nafkah, sebagai perantara mempermudah perceraian dan mempercepat memutus perceraian atau meneruskannya, dan sebagai kesempatan rujuk dan damai bagi talak roj’i.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan definisi maqasid Al-Quran adalah tujuan-tujuan Al-Quran di turunkan yaitu memberi kemaslahatan bagi manusia danmenghindarkannya dari kerusakan dan kemadarotan.
Maqasid Al-Quran ada dua, yaitu maqasid manshushah dan maqasid ghairu manshushah.
Maqasid manshushah adalah maqasid yang di sebutkan langsung oleh Al-Quran, yaitu Mengesakan Allah Swt. dan beriabdah kepada-Nya, Menjadi petunjuk bagi manusia, Mensucikan jiwa, Kasih sayang Allah kepada manusia, Menegakkan kebenaran dan keadilan.
Sedangkan maqasid ghairu manshushah yaitu tujuan-tujuan al-Quran yang di dari teks atau ayat Al-Quran yang semuanya memiliki tujuan yaitu memberi kemaslahatan bagi manusia.
Kemalahatan (maslahah) di kategorikan dalam tiga hal
Pertama daruri (primer) yang jika itu perintah maka wajib hukumnya dan jika itu larangan maka hukumnya haram.
Kedua tahsini (sekunder) yang jika itu perintah maka hukumnya sunnah saja dan jika itu bersifat larangan maka hukumnya makruh saja.
Ketiga, hajiyah (toleransi). Hal adalah toleransi-toleransi sehingga dapat mengubah hukum wajib, haram atau mengurangi jumlahnya.
Demikian terimakasih.