agama-agama
agama-agama

Tokoh Maqasid Syari’ah

Posted on

Iqipedia.com – Syari’at dalam bahasa berarti jalan. Dalam literatur keislaman syari’at di artikan sebagai hukum-hukum yang buat oleh Allah untuk orang yang sudah mukallaf yang hanya membahas dari aspek lahiriyahnya saja. Hal ini di firmankan Allah dalam surah al-Jatsiyah. Allah berfirman:

ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْن

Artinya: “Kemudian, Kami jadikan engkau (Nabi Muhammad) mengikuti syariat dari urusan (agama) itu. Maka, ikutilah ia (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS. Al-Jatsiyah: 18)

Baca juga: Maqashid Syariah: Pengertian, Macam-Macamnya, Kuliyah ‘Ammah, Khassah dan Juz’i

Syari’at islam ini oleh ulama’ di rumuskan menjadi berbagai hukum yang mencakup segala aspek kehidupan manusia. Hal ini di anggap penting mengingat karakter manusia yang memiliki hawa nafsu dan keterbatasan pengetahuannya akan sesuatu. Dari sinilah Allah menurunkan syari’atnya untuk agar menjadi petunjuk dan pegangan hidup manusia dalam menjalankan aktifitas sehari-sehari.

Syari’at dalam islam ini memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan syari’at ini oleh ulama’ di rumuskan dengan terminologi maqasid syari’ah. Secara umum maqasid syari’ah memimiliki tujuan pertama,  mewujudkan manfaat, kebaikan dan kesenangan untuk manusia yang disebut dengan istilah jalb al-manafi’. Manfaat ini bisa dirasakan secara langsung saat itu juga atau tidak langsung pada waktu yang akan datang. Kedua, Menghindari atau mencegah kerusakan dan keburukan yang sering diistilahkan dengan dar’ al-mafasid.

Tokoh Maqasid Syari’ah

Imam Al-Juwaini yang terkenal dengan Imam Haramain dan Imam al-Ghazali disinyalir sebagai ulama’ pertama yang menggunakan terma maqashid al-syari’ah. Maqashid al-syari’ah sebuah disiplin keilmuan yang independen, secara historis dinisbatkan pada Imâm al-Syatibi (w: 790 H/ 1388 M). Ialah yang telah menjadikan“maqashid al-syari’ah” sebagai satu kajian khusus dalam bukunya al-Muwfaqt yang membahas secara khususs maqashid al-syari’ah.

Pos Terkait:  Sejarah Tasawuf di Indonesia

Tokoh maqasid syari’ah digenerasi sesudahnya ada al-Thufi (657-716 H./1259-1316 M.) ia adalah seorang ulama’ liberal madzhab hambali. Setelah itu “maqashid al-syari’ah” tereduksi, muncul kembali muncul pada abad 20, yang plopori oleh Muhammad al-Thahir bin ‘Asyur (1879-1973 M). ia berasal dari Tunisia dan di klaim sebagai bapak maqâshid kontemporer, setelah Imâm al-Syâtibi. Dialah adalah ulama’ yang paling serius merealisasikan keilmuan baru ini menjadi ilmu yang mandiri yang terlepas dari ushûl fiqh setelah sebelumnya merupakan bagian darinya.

Sekalipun istilah maqâsid syari’ah telah dikenal sebelum Syatibi, namun tetap saja tidak dapat dipisahkan dari pemikiran Syatibi karena dialah yang pertama kali memperkenalkan teori ini secara lengkap sebagai sebuah metode pemikiran dalam bukunya al-Muw@faq@t yang memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap tokoh-tokoh sesudahnya seperti Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridha, Abdullah Darraz, Muhammad Thahir bin Asyur dan ‘Allal Farisy.

Baca juga: Hadis Tentang Setan Dibelenggu Pada Bulan Ramadhan